![]() |
Foto : Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum MEDIA CENTRE INDONESIA |
Pontianak, transkapuas.com ,-Beredarnya narasi liar tudingan seorang pengusaha yang mengaku diperas sebesar 5 M oleh oknum wartawan di Pontianak memantik pertanyaan besar dari Burhanudin Abdullah,SH, Ketua Umum MEDIA CENTRE INDONESIA. Ada apa semua ini, dan jika si pengusaha merasa usaha yang dijalankannya legal,tidak perlu risih.
"Inikan menunjukkan kerisihan,bisa juga ketakutan sehingga membangun narasi liar dan menyatakan punya bukti audio segala yang tentunya rekaman itu sebagai bentuk si pengusaha mencoba melakukan negosiasi. Jika merasa punya bukti laporkan saja secara resmi ke kepolisian. Bukan malah terkesan memberi perintah ke polisi untuk menangkap si oknum wartawan, baru akan membuka bukti rekaman," tegas Burhanudin. Senin (9/6).
Burhanudin juga yakin,apa yang dinarasikan si pengusaha atau sumber yang mewakili si pengusaha tidak akan menjadi atensi pihak kepolisian. "Justru polisi bisa menjadikan atensi tentang upaya negosiasi tersebut untuk mempelajari motivasi si pengusaha atas kerisihannya itu," urainya.
Narasi rekaman audio negosiasi dan permintaan uang sebesar 5 miliar hingga turun menjadi 700 juta yang disebarkan oleh oknum si pengusaha ataupun kroni-kroninya dianggap oleh Burhanudin bukan sebagai perbuatan pidana dan lagian belum terjadinya transaksi. Atas dasar tersebut Burhanudin mengingatkan media untuk tidak mudah terpancing untuk diadu domba.
"Skandal oknum jurnalis minta 5 M sebagai uang senyap bukanlah menjadi topik yang perlu dibesar besarkan. Karena belum terjadi perbuatan pelanggaran hukum. Belum ada transaksi uang. Mungkin saja pihak jurnalis memainkan strategi untuk mendapatkan keyakinan info yang dimiliki. Hingga permintaan sejumlah uang hanya sebagai umpan agar pihak yang terduga bermasalah bisa berkomunikasi. Itu juga bagian strategis jurnalis untuk mendapatkan bahan info terkini dan jelas. Bukan hal yang dikatagorikan perbuatan pelanggaran. Kecuali sudah terjadi transaksi. Yang penting jurnalis tersebut tidak memaksa dan sudah terjadinya tindak pemerasan berupa transaksi." Beber Burhanudin.
Ketua Umum Media Centre Indonesia ini menjelaskan bahwa selama jurnalis ataupun media masa menjalankan fungsinya menyebarkan informasi demi kepentingan masyarakat dan negara,wajib untuk dilindungi dan dibela.
"Jurnalis bukan aparat negara yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum.Namun dalam bekerja, Jurnalis ataupun media yang menghasilkan produk jurnalistik diberikan perlindungan oleh negara melalui undang-undang.Diberikan kebebasan atau merdeka selama dalam kerja dan produk jurnalistiknya patuh dan tetap dalam koridor Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik. Pedoman dan kaidah jurnalistik tak dilanggar.Wartawan itu profesi mulia,tidak dibayar oleh negara namun memiliki peran dan fungsi strategis sebagai pilar keempat demokasi. Oleh karena itu saya siap membela jurnalis tersebut bila pihak lain mempersoalkan," ungkap Burhanudin Abdullah,SH.
Diakhir pernyataannya,Burhanudin mengingatkan agar sesama rekan media kompak dan bersinergi dalam membongkar segala tindakan ilegal di Kalimantan Barat. Bukan saling siku dan hantam.
"Rekan jurnalis inikan satu profesi dengan tujuan baik. Kita kan faham bagaimana kerja jurnalis yang tidak di bayar oleh negara. Peran media dan jurnalistik cukup memiliki peran strategis dalam memajukan pembangunan nasional." Tutupnya.
Rizka Arabia Wulandari