![]() |
Caption : salah satu tempat hiburan yang ada didesa Tugu Mulyo kecamatan Lempuing OKI yang meresahkan warga. |
OKI, transkapuas.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan akun Facebook bernama @vj Putri Gomengg yang menyebut adanya dugaan Kepala Desa dan aparat setempat di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menerima setoran bulanan dari para wanita pemandu lagu (LC) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah aparat desa dan kepala desa diduga terlibat dalam praktik pembekingan tempat hiburan malam yang menyediakan jasa LC. Bahkan, disebutkan salah satu tempat hiburan di Tugumulyo diduga milik seorang kepala desa.
"Disebutkan juga diduga Kepala Desa dan aparat setempat ikut terlibat mendapat setoran per bulan dari para LC tersebut sehingga semakin merajalela karena merasa ada yang melindungi," tulis akun @vj Putri Gomengg di laman Facebook-nya.
Unggahan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Warga meminta pemerintah desa dan aparat keamanan segera menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut, sekaligus memberantas tempat hiburan yang dianggap meresahkan.
Salah satu warga Tugumulyo, Wn (40), saat dimintai tanggapan pada Minggu (1/6/2025), menyampaikan kekhawatiran masyarakat.
"Kalau tidak ada tindakan tegas dari pihak desa dan aparat, masyarakat sendiri yang akan bertindak. Kalau tidak ada respon, bisa dianggap benar bahwa mereka terlibat," tegasnya.
Wn juga meminta agar pihak media turut memberi tekanan terhadap para LC dan pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan hiburan malam ilegal tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC LSM RIB OKI, Hifzon Munandar, ikut angkat bicara. Ia menduga kuat bahwa tempat-tempat hiburan yang saat ini beroperasi di Tugumulyo tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
"Hanya sebatas diketahui oleh kepala desa, camat, dan aparat di Kecamatan Lempuing. Ini tidak sesuai prosedur. Kami akan segera menggelar aksi demo di Kecamatan Lempuing dan Kota Kayu Agung, serta menyoroti izin warung remang-remang di sepanjang Jalan Lintas Timur," kata Hifzon.
Ia juga meminta agar dinas terkait turun tangan, memeriksa izin usaha, dan menutup tempat-tempat hiburan yang dinilai meresahkan karena dikhawatirkan dapat menjadi tempat transaksi narkoba.
Dihubungi secara terpisah pada Kamis (4/6/2025), Camat Lempuing, Jamhari, menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke di Desa Tugumulyo tidak mengantongi izin resmi dari pihak kecamatan.
"Kami tidak pernah memberikan izin karena tidak ada petunjuk soal pemberian izin usaha hiburan malam," ujar Jamhari.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu tempat hiburan yang disebut dalam unggahan tersebut memang milik seorang kepala desa, namun bukan dari Desa Tugumulyo, melainkan dari wilayah OKU Timur.
Jamhari memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala desa setempat, aparat keamanan, serta pemilik tempat hiburan terkait untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
( Mas Tris)