Notification

×

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Lembah beringin

Lembah beringin

Diduga Ada Jalur Belakang, Proses Penerimaan Siswa Baru di SDN 14 Kayuagung Tuai Protes

Selasa, 24 Juni 2025 | 16.03.00 WIB Last Updated 2025-06-24T09:03:06Z
Caption : SDN 14 Kayuagung OKI.


OKI, transkapuas.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai kritik dari sejumlah wali murid. Mereka menilai seleksi dilakukan secara tidak transparan dan diduga sarat praktik kecurangan.


Dari ratusan pendaftar, hanya 56 siswa yang dinyatakan lolos. Namun hasil seleksi itu menimbulkan kekecewaan, terutama dari orang tua yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan formal seperti batas usia minimal dan zonasi domisili, namun anak mereka tetap tidak diterima.


“Anak saya berusia 6 tahun 5 bulan dan rumah kami hanya sekitar 500 meter dari sekolah. Semua syarat kami penuhi, tapi tetap tidak lulus. Kami bingung, ada apa sebenarnya?” ujar Salim, salah satu wali murid, saat ditemui wartawan pada Selasa (24/6/2025).


Menurut Salim, dirinya menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut ada calon siswa yang belum genap berusia 6 tahun namun tetap diterima oleh pihak sekolah.


“Ada anak yang belum cukup umur tapi lolos. Sementara anak saya, yang usianya jelas lebih dari 6 tahun dan tinggal dekat sekolah, malah gagal. Kalau begini terus, rakyat kecil pasti selalu dirugikan,” keluhnya.


Sejumlah wali murid lainnya juga menduga adanya praktik "jalur belakang" dalam proses seleksi, termasuk dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu.


“Sepertinya kalau tidak ada orang dalam atau ‘dekengan’, ya tidak akan diterima. Walaupun ikut jalur resmi dan syarat lengkap, tetap saja tidak lolos,” sambung Salim.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, termasuk kepala SDN 14 Kayuagung dan panitia seleksi, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons.


Diduga Langgar Aturan Zonasi dan Batas Usia


Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, penerimaan siswa tingkat sekolah dasar wajib mengikuti prinsip zonasi (jarak domisili terdekat), usia minimal 6 tahun, serta asas keadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara merata.


Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, ditemukan indikasi bahwa beberapa calon siswa dengan domisili terdekat justru tidak diterima. Bahkan, ada siswa yang belum genap berusia 6 tahun yang dinyatakan lolos seleksi.


“Apa tolok ukur kepala sekolah dan panitia seleksi? Anak saya sudah 6 tahun per Juni ini dan tinggal dekat sekolah, tapi tidak lulus. Sementara yang belum cukup umur bisa diterima. Ini jelas aneh,” ujar seorang wali murid lainnya dengan nada kecewa.


Dinas Pendidikan Akan Turun Tangan


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, M. Refli, melalui Kepala Bidang SD, Turmudi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan akan segera menindaklanjutinya.


“Kami akan turun langsung untuk memeriksa proses seleksi di SDN 14 Kayuagung. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” tegas Turmudi saat dikonfirmasi.


Warga berharap agar Dinas Pendidikan bersikap tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa, khususnya di sekolah-sekolah favorit. Transparansi dan pengawasan yang ketat diharapkan bisa mencegah kecurangan dan memastikan keadilan bagi seluruh calon siswa.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update