![]() |
Caption : Surat himbauan dari DPMD kab OKI terkait bahaya peredaran narkoba didesa |
OKI, transkapuas.com – Ancaman narkoba kian menjalar ke wilayah pedesaan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerbitkan surat edaran nomor: 679/D.PMD/III.1/2025 tentang Fasilitasi Penyebaran Informasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di desa.
Kepala DPMD OKI, Arie Mulawarman, S.STP., MM menegaskan bahwa desa-desa di OKI tidak boleh lengah terhadap bahaya narkotika yang kini tak hanya menyasar kota, namun juga mengintai kehidupan masyarakat desa.
“Dibutuhkan peran aktif kepala desa dan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Arie, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, pelibatan langsung pemerintah desa adalah langkah strategis dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana kepala desa memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketenteraman warganya.
“Masyarakat desa berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman, termasuk bahaya narkoba,” ujarnya.
DPMD OKI memandang peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Karena itu, surat edaran ini menginstruksikan para kades untuk aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran kepala desa sangat strategis. Mereka adalah motor penggerak P4GN di wilayah masing-masing,” tegas Arie.
Ia menyampaikan bahwa edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI nomor: B/524/VI/KA/PR/2025/BNNK yang menghendaki sinergi antar-instansi dalam penyebaran informasi P4GN.
DPMD OKI merinci tiga langkah konkret yang wajib dilakukan pemerintah desa sebagai bagian dari gerakan P4GN:
1. Mengadakan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat desa.
2. Memasang banner dan spanduk kampanye anti-narkoba.
3. Memutar lagu mars anti-narkotika di kantor desa, dimulai sejak 16 Juni 2025.
“Ini adalah bentuk ikhtiar kolektif kita untuk menciptakan desa-desa yang tangguh dan bebas narkoba. Edukasi masyarakat desa jadi kunci utama,” tutup Arie.
(Mas Tris)