![]() |
Foto: Pelaku penyalahgunaan Narkotika, IP (54) dan Barang bukti |
SEKADAU, transkapuas.com - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IP (54) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 10,38 gram serta satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di teras rumah pelaku yang berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Robianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan usai polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Anggota langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang pria yang saat itu berada di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan satu tas selempang berisi satu plastik besar diduga sabu, satu butir pil hijau diduga ekstasi, alat hisap sabu, hingga sebuah handphone,” ungkap IPTU Robianto saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sekadau. Sementara itu, pelaku IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang sedang digelar, Polres Sekadau terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika,” imbau IPTU Robianto.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap lingkungan sosial tetap penting dilakukan, tak hanya bagi anak muda, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Hms.polres.skd)