Notification

×

Lembah beringin

Lembah beringin

BPKAD

BPKAD

Polres Sanggau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Parindu, Satu Orang Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025 | 16.59.00 WIB Last Updated 2025-05-22T09:59:09Z
Foto: Tersangka ED (32) dan barang bukti


Sanggau, transkapuas.com - Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ED (32), warga Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu, diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Mei 2025.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.


Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru di Jalan Pemda, Dusun Nala, Desa Embala, Kecamatan Parindu. Pria tersebut diketahui merupakan target dari penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.


Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang diketahui berinisial ED tengah membawa sebuah tas selempang berwarna hitam bertuliskan “Ridous Limited Edition”.


Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut. Di antaranya adalah satu bundel plastik bening berklip, satu unit handphone merek Oppo A55 berwarna merah, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.


Kepada petugas, ED mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S. Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah pedesaan.


“Polres Sanggau akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif untuk menekan angka peredaran narkoba. Kasus ini adalah bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami apresiasi dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.


Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket plastik bening berisi serbuk diduga sabu seberat bruto 0,90 gram, satu bundel plastik klip kosong, satu buah tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti tersebut kini berada di bawah pengamanan Satresnarkoba Polres Sanggau.


Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.


Polres Sanggau kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

×
Berita Terbaru Update