Notification

×

Lembah beringin

Lembah beringin

BPKAD

BPKAD

Kecamatan Kelam Permai Hadirkan KDMP Demi Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 | 06.25.00 WIB Last Updated 2025-05-26T23:25:57Z
Caption: Camat Kelam Permai Kusmara Amijaya, S. Sos., M. Si didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Permai dan Babinsa Koramil 1205-19/Kelam Permai saat menghadiri Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Kelam Permai dibentuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh Camat Kelam Permai, Kusmara Amijaya, S. Sos., M. Si, melalui pesan WhatsApp Pada Senin, (26/5/2025) 


Berdasarkan surat edaran Bupati Sintang nomor 500.3/2453/DPMPD-A/2025, pembentukan Koperasi ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Camat Kusmara menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan di tingkat desa, yang harus selesai pada batas waktu 31 Mei 2025.


"Pembentukan KDMP di tingkat desa akan dilakukan hingga tahap Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (BA MUSDESSUS) dan BA Pendirian Koperasi," jelas Camat dalam pesannya.


Proses pembentukan KDMP telah dijadwalkan sebagai berikut:


- 22 Mei 2025: Sepan Lebang, Ensaid Panjang

- 23 Mei 2025: Baning Panjang, Merpak, Kebong, Kelam Sejahtera

- 24 Mei 2025: Mandiri Jaya, Nanga Lebang, Karya Jaya Bakti

- 26 Mei 2025: Gemba Raya, Pelimping, Sungai Pukat, Bengkuang

- 27 Mei 2025: Landau Kodam, Sungai Labi, Sungai Lais, Sungai Maram


Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga menggarisbawahi syarat-syarat bagi calon pengurus, pengawas, dan pengelola Koperasi. Beberapa persyaratan utama meliputi:


- Pengetahuan tentang perkoperasian.

- Sikap jujur, loyal, dan berdedikasi.

- Keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.

- Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain.


Pengurus Koperasi diharuskan terdiri dari minimal 5 orang dengan komposisi ganjil, mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.


Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan. Camat Kusmara menambahkan bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi akan diatur lebih lanjut, seiring dengan penguatan regulasi yang akan datang.


Dengan langkah ini, Kecamatan Kelam Permai berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang dalam bidang ekonomi melalui koperasi.


Publish : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update