![]() |
Foto: 7 orang tersangka kasus Arisan GET dalam konferensi pers di polres Sekadau |
Sekadau, transkapuas.com - Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Arisan GET yang menimbulkan banyak kerugian dari masyarakat.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan atas keterangan saksi dan alat bukti cukup serta penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama S.I.K,. M.Si., didampingi kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi dalam keterangan resminya menyebut penetapan tersangka terhadap 7 orang ini sudah melewati berbagai proses pemeriksaan dan barang bukti serta melewati tahap pemeriksaan ahli.
"Hari ini kita tetapkan 7 tersangka kasus penipuan berkedok Arisan Get. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," Terang Kapolres
IPTU Kuswiyanto, kasat reskrim Polres Sekadau menyampaikan bahwa saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Polres Sekadau.
" Adapun tersangka berinisial MB, WA, HS , IE, AM, SS, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan untuk keperluan penyidikan" ucap Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto dalam Konprensi Pers Selasa(4/3/2025).
Beliau juga menyampaikan kerugian korban yang timbul akibat ulah para tersangka hingga saat ini belum bisa diidentifikasi Polres Sekadau, namun untuk hal ini akan terus ditelusuri.
"Untuk asset para tersangka akan kita telusuri, karena penanganan kasus ini kita dikejar waktu, jadi penanganan pidananya kita fokus dulu" ucapnya.
Ketujuh tersangka tersebut terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP mengatur penggelapan" ungkap Kasatreskrim. (Sy)