![]() |
Caption : Kantor Pemkab OKI Sumatera Selatan. |
Ogan Komering Ilir (OKI), transkapuas.com – Menjelang pelantikan Muchendi sebagai Bupati OKI, isu perombakan jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat, memicu keresahan di kalangan pegawai. Terdapat kabar bahwa rotasi jabatan akan dilakukan, menyangkut sejumlah posisi penting seperti kepala dinas dan sekretaris di beberapa instansi.
Beredar rumor bahwa beberapa pejabat akan digeser dari jabatannya, sementara yang lain dipromosikan atau diturunkan posisi. Isu ini berkembang seiring dengan dugaan bahwa perombakan tersebut terkait dengan keterlibatan ASN dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Salah satu ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. "Kami sudah bekerja sesuai tugas dan fungsi, tetapi kabar tentang perubahan jabatan tanpa alasan yang jelas membuat kami resah," ungkapnya kepada wartawan.
Dari informasi yang beredar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) saat ini, Man Winardi, kabarnya akan digantikan oleh Mu’takiq. Selain itu, pos sekretaris dinas, yang dijabat oleh Ahmad Sulaiman, dikatakan akan diisi oleh Okta Syamsul. Man Winardi sendiri kemungkinan akan dipindahkan ke kabupaten lain atau ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan Ahmad Sulaiman dirumorkan akan menjadi staf di Inspektorat OKI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Muchendi atau Asmar Wijaya selaku Pj. Bupati terkait isu mutasi ini. Namun, diskusi di kalangan ASN dan masyarakat terus berkembang.
Pemerhati politik Sumatera Selatan, Salim Kosim, menekankan bahwa jika perombakan benar-benar dilakukan sebelum pelantikan, hal itu dapat menimbulkan polemik hukum serta ketidakstabilan dalam birokrasi. "Setiap kebijakan mutasi ASN harus sesuai dengan regulasi, bukan karena alasan politik. Ada aturan yang mengatur mutasi, rotasi, dan promosi ASN, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," jelasnya.
Salim menambahkan, mutasi yang dipicu oleh politik dapat menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. "Birokrasi seharusnya netral dan profesional. Jika ada ASN yang dimutasi karena pertimbangan politik, itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan akan potensi kegaduhan di kalangan pegawai pemerintah dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan jika perombakan jabatan dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. "Fokus utama pemerintahan baru seharusnya adalah merancang kebijakan yang pro-rakyat, bukan memulai dengan polemik mutasi ASN yang tidak jelas dasar hukumnya," tutup Salim Kosim.
Kini, masyarakat dan ASN menantikan kejelasan dari pemerintahan Muchendi mengenai kebijakan yang akan diambil setelah dilantik sebagai Bupati OKI. (Mas Tris)