![]() |
Caption : Gedung kejaksaan negeri OKI |
OKI, transkapuas.com – Hingga akhir Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD OKI tahun 2022 yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sebelumnya, Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, berjanji bahwa pada Januari 2025, pihaknya sudah dapat mengetahui jumlah kerugian negara dan menetapkan tersangka. Namun, hingga kini, proses tersebut masih terganjal hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu hasil PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari BPK,” kata Hendri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/1).
Saat ditanya mengenai janji sebelumnya untuk menetapkan tersangka pada Januari 2025, Hendri hanya menjawab singkat, “Siap... dindo.”
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Hendri menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya belum mengetahui jumlah pasti kerugian dari dugaan penyimpangan dana APBD sebesar Rp6,5 miliar tersebut.
Hendri juga mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Kejari OKI awalnya menargetkan penetapan tersangka pada akhir 2024. Namun, hingga kini, proses tersebut belum rampung.
“Memang ada keterlambatan, tetapi perhitungan kerugian negara belum selesai. Begitu jumlahnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mendoakan agar kasus ini segera tuntas.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepatnya. Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.( Mas Tris)