Foto : bagian registrasi untuk masuk ke dalam debat pilkada |
Pontianak, transkapuas.com ,- Pada hari Kamis tepatnya di tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.21 WIB, Kami dari rekan media mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat dengaj maksud dan tujuan mendaftarkan diri, supaya kami dapat mengikuti peliputan Debat Kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Adapun sesampainya Di KPU salah satu awak media bernama Novi menanyakan ke security (Petugas) yang sedang berjaga di depan pos kemanan Kantor KPU Kalbar, untuk menanyakan tujuan dan maksud kami datang ke KPU.
Novi menjelaskan bahwa kami akan mendaftar agar dapat mengikuti dan meliput acara debat kandidat cagub Kalbar yang akan diselenggarakan di Qubu Resort pada tanggal 23 Oktober 2024.
Pihak security menyampaikan bahwa Petugas teknisi sedang tidak berada di tempat. Kemudian kami di suruh untuk menulis nama dan nama media, Selain itu kami di suruh meninggalkan nomor telp yang dapat dihubungi.
Dan Kemudian karena tidak ada informasi kami kembali mendatangi Kantor KPU pada Hari Selasa, di tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Kami bertemu lagi dengan security perempuan dan laki - laki.
Kemudian kami menyampaikan maksud kedatangan ke Kantor KPU Kalbar, kami datang menanyakan kedatangan kami sekaligus menanyakan apakah nama-nama kami kemarin sudah di data oleh pihak KPU Prov Kalbar Ucapnya
Salah satu security menyampaikan kepada kami bahwa teknisi belum ada di tempat. Kami menunggu beberapa saat, kemudian di sampaikan lagi bahwa media-media kami tidak terlist oleh pihak KPU. Lalu security menyampaikan bahwa kami disuruh datang saja ke qubu resort dengan menunjukkan kartu identitas pers masing- masing.
Tepat di hari Rabu 23 Oktober 2024 kami datang ke Acara debat kandidat, tapi sangat disayangkan kami ditahan oleh petugas yang berjaga di meja Registrasi untuk menanyakan undangannya, Karena kami tidak memiliki Undangan kami tidak diberi izin masuk, padahal kami sudah menjelaskan bahwa seminggu sebelum ini kami sudah mengikuti prosedur yang di inginkan KPU, tetapi akhirnya kita tidak bisa masuk juga. Sempat terjadi perdebatan antara kami dengan pihak KPU yang menjaga meja Registrasi tamu.
Script Aturan Undang - Undang Pers.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidanakan dengan penjara Paing lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 Juta.
Rizka Arabia Wulandari