![]() |
Foto: Seliman, warga dusun Begini desa Bengkuang kecamatan Kelam Permai kabupaten Sintang |
Sintang, transkapuas.com - Beberapa hari yang lalu telah diberitakan lewat Media Online www.transkapuas.com terkait masalah kabel listrik yang berada di Dusun Begob Desa Bengkuang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Namun hal tersebut tidak di gubris oleh pihak PLN Sintang bahkan sepertinya ada kesengajaan dari petugas PLN Sintang sendiri.
Saat menghubungi awak media melalui WhatsApp warga masyarakat Dusun Begob Desa Bengkuang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Seliman mengatakan bahwa dirinya dan warga masyarakat lainnya mengeluhkan lampu listrik yang sering hidup mati sehingga penerangan lampu listrik ke rumah-rumah di Dusun Begob sudah seperti lampu disco Kamis,15 Agustus 2024 malam.
"Listrik di Begob sudah seperti lampu disco, lampu di begob kadang idup kadang padam", tulisnya lewat WhatsApp.
"Lampu kami banyak yang putus gara-gara lampu kadang hidup kadang mati", lanjut Seliman.
Menurut pengakuan pelanggan PLN di Dusun Begob dampak kerugian utama yang dialami masyarakat barang-barang elektronik di rumah mereka banyak yang rusak (error) akibat arus listrik PLN tak stabil serta sering hidup mati hidup mati.
"Selain barang-barang elektronik yang rusak juga mengakibatkan bola lampu di rumah-rumah penduduk banyak yang putus ", sesal Seliman lewat WhatsApp.
Menurutnya petugas PLN seperti tidak merespon keluhan warga masyarakat yang ada di Dusun Begob, bahkan Seliman mengatakan bahwa mereka sekampung siap.
"Petugas lama loading,Lampu disko di dusun begob, banyak bola yang putus", tambahnya.
Warga mengharapkan awak media untuk memberitakan terkait kejadian yang dialami oleh masyarakat setempat dengan tidak stabilnya listrik milik PLN Sintang tersebut.
"Nuan buat berita,kami sekampung siap", tulisnya lagi.
Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menerangkan bahwa salah satu hak konsumen yang membeli tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
PLN berkewajiban memberikan ganti rugi atas terjadinya pemadaman sesuai Pasal 19 Undang-undang perlindungan Konsumen karena akibat dari pemadaman tersebut membawa dampak kerugian yang besar bagi konsumen listrik.
Kepala Biro Transkapuas.com
(K. Robenson)