Sekadau, transkapuas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar sidang Paripurna untuk mendengar jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Sekadau tahun 2024-2045 di ruangan rapat DPRD kabupaten Sekadau, Kamis (20/6/2024).
Sidang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Efendi dan didampingi wakil ketua Zainal dan dihadiri 17 dari 30 anggota DPRD.
Bupati Sekadau, Aron, yang dalam hal ini diwakili Plh Sekretaris Daerah kabupaten Sekadau, Heronimus mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas pertanyaan, saran, dan masukannya.
"Ini perlu kita pertahankan dalam penyusunan RPJPD kabupaten Sekadau 2025-2045 yang transparan, efektif, efisien, bermanfaat dan dapat di pertanggungjawaban," kata Heronimus.
Pentahapan, sistematika penyusunan dokumen RPJPD mengacu pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 beserta turunannya.
Dalam rangka penyelarasan antara dokumen RPJPD kabupaten Sekadau dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025-2045, secara singkat Caseceding RPJPD kabupaten sekadau tahun 2025-2045, meliputi :
- Identifikasi Permasalahan Bidang Urusan, Permasalahan Daerah, Isu Strategis, Visi dan Misi, Arah Kebijakan sasaran Pokok, dan Indikator Kinerja.
Dalam menjaga harmonisasi RPJPD 2025-2045, RPJPD 2025-2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi 4 bagian masing - masing 5 tahun.
"Keterlibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan RPJPD dimulai dari konsultasi publik, sampai dengan Musrenbang RPJPD dalam rangka penyepatkatan Masalah daerah, isu Strategis dan penajaman visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD," kata Heronimus.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, dan perwakilan dari instansi vertikal lainnya.(Tim/Dr/sy)