Aceh Timur, transkapuas.com - Kedatangan Kapolsek Julok Iptu Rudiono, S.Sos tidak disadari oleh TA, karena ia sedang asyik main judi online sembari ngopi. Alhasil pria 39 tahun warga Desa Ladang Baro ini dibawa ke Polsek Julok untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) ini bermula saat Kapolsek Julok dan anggota melaksanakan patroli wilayah pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat melintas di depan sebuah kedai kopi, Kapolsek Julok berhenti dan didapati TA sedang asyik bermain HP. Ketika dihampiri oleh petugas, TA menunjukkan gelagat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP TA dan didapati ia sedang bermain judi online,” kata Rizal.
Lebih lanjut mantan Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Aceh ini menyebutkan, kepada Kapolsek Julok TA mengakui bahwa ia memang sedang main judi online yang sebelumnya melakukan pengisian Saldo Dana sebesar Rp 150 ribu pada sebuah konter handphone di Kuta Binjei. Dari pengakuan tersebut, TA dibawa ke Polsek Julok untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbutannya TA dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.
Zainal Abidin