Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Pasien Berlumutan Darah Diduga Sempat Ditolak Oleh RS Kartika Cibadak, M Dachi: Saya Bantu Fasilitasi

Kamis, 22 Februari 2024 | 20.47.00 WIB Last Updated 2024-02-22T13:47:13Z


Sukabumi, transkapuas.com - Diduga Pasien (korban) tabrak lari oleh kendaraan tak dikenal,menurut cerita dari korban Arisadi Malau sekira pukul 04:38 Wib (subuh) di Pertigaaan Lampu merah cibadak jalan Raya Sukabumi-Bogor Jawa barat Kamis 22/02/2024


Arisadi Malau ( korban) awalnya datang ke RS untuk dilayani,namun dari pihak RS Kartika cibadak menolaknya tanpa alasan yang jelas


"Ini saya mau berobat pak datang kesini lho, tapi kenapa ditolak malah ngajak bertentangan. Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak" Jelasnya Arisadi Malau 


Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD & Fartner mengatakan ke awak media


" Iya saya bantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis, dengan tidak sengaja tadi saya lewat di depan RS,ketika itu melihat banyak orang di lobby RS.pas saya dekati tenyata ada pasien yang kecelakaan sedang bersiteru dengan pihak keamanan (security) karena ditolak, setelah saya datang dan jelaskan akhirnya pihak korban di berikan ruang untuk perawatan" Katanya.


Dalam hal ini kata M Dachi, Mengacu pada Hak pasien dalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, UU No.36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka, Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.


Lebih lanjut M Dachi berharap pihak RS harus mengutamakan pelayanan Gawat Darurat, sebagai tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan, pungkasnya.


Sumber:Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD & Fartner


Wartwan Penulis :Hilman

×
Berita Terbaru Update