Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kajari Melaksanakan Kegiatan Titik Rawan Penyalahgunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa

Selasa, 06 Februari 2024 | 12.17.00 WIB Last Updated 2024-02-06T05:17:47Z


ACEH TIMUR,transkapuas.com - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr.Lukman Hakim,SH.,MH dalam sambutan nya menyampaikan Komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memberikan pelayanan Tentang proses Hukum Titik Rawan tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa.


Dalam kegiatan Tersebut Turut Hadir PJ bupati Aceh Timur Atau diwakili oleh Sekdakab Aceh Timur, Tengku Reza Rizki S.H.M H, dan Para OPD Seluruh Dinas Di Aceh Timur.


Selanjut nya Lukman Hakim menjelaskan tentang pencapain penanganan Hukum di hadapan Para OPD Tentang proses Hukum Titik Rawan tentang Pengelola Barang Dan Jasa ringkasan capaian Kinerja Terhadap Peraturan yang Berlaku Tentang Titik Rawan Penyalahgunaan Pengelola Barang Dan Jasa Yang Ada Di Aceh Timur Saat ini.


Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri kan oleh Pakar-pakar hukum yang terbaik dari Banda Aceh yang sebagai Pemateri yang diberikan Masukan Kepada Para OPD Seluruh Dinas yang ada di Aceh Timur, Dan harus Sesuai dengan aturan yang berlaku.


mengingatkan seluruh pegawai OPD Seluruh Dinas harus bijak Melakukan Kebijakan Tentang proses Hukum Tentang Titik Penyalah gunaan Kewenangan Pengelola Barang Dan Jasa Untuk yang terbaik Di intansi Pemerintah daerah Tersebut.


agar senantiasa menyertakan Allah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bertindak maupun berbuat Pungkas Kajari Aceh Timur.


Zainal Abidin pjt

×
Berita Terbaru Update