Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Bupati Sekadau Lantik 11 PAW Kepala Desa

Selasa, 16 Januari 2024 | 14.59.00 WIB Last Updated 2024-01-20T01:57:12Z


Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan Upacara pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa Antar Waktu (PAW) untuk 11 Desa di Kabupaten Sekadau, 16 Januari 2023.



Sebelas (11) Desa yang melaksanakan Pengganti antar waktu yaitu Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir, Desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu, Desa Tapang Perodah kecamatan Sekadau Hulu, Desa Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hulu, Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap, Desa Sungai Ayak satu kecamatan Belitang Hilir, Desa Sungai Ayak dua kecamatan Belitang Hilir, Desa Belitang dua Kecamatan Belitang, Desa Balai Sepuak kecamatan Belitang Hulu dan Desa Batuk Mulau kecamatan Belitang Hulu di Kabupaten Sekadau.


Dalam sambutanya Bupati Sekadau mengatakan bahwa, Sebagaimana telah diatur didalam pasal 56 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil musyawarah desa.


"Sebelas desa se kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD serta perwakilan tokoh masyarakat yang bertempat di kantor desa masing-masing. Dari hasil musyawarah desa yang dilaksanakan oleh masyarakat telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupati Sekadau tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu di kabupaten Sekadau,, "kata Bupati.


Satu hal yang terpenting lanjut Bupati bahwa, masa jabatan kepala desa PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan sisa kepala desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing. Khusus untuk kepala desa yang dilantik terhitung mulai hari ini saudara secara hukum sah menjadi kepala desa.


Bupati juga berpesan dan mengingatkan para kepala desa PAW yang telah dilantik bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, badan pemusyawaratan desa sebagai mitra pemerintahan desa, camat serta dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat dan desa selaku satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu bupati didalam pembinaan, jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau terbuka dengan bawahan dan BPD, pro aktif berkoordinasi, mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa dan pemerintah desa. “Tutup Bupati. (Sy)

×
Berita Terbaru Update