Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Bupati Sekadau Tandatangani MoU Dengan Kejari Sekadau

Jumat, 01 Desember 2023 | 11.25.00 WIB Last Updated 2023-12-01T04:25:26Z


Sekadau, transkapuas.com - Bupati Sekadau, Aron menandatangani kesepakatan kerjasama antara pemerintah kabupaten Daerah Sekadau dengan Kejaksaan Negeri Sekadau tentang fasilitasi hukum bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara tahun 2023 di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau Jalan Merdeka Timur Pal 9 pada hari Jumat, 1 Desember 2023.


Pada kesempatan tersebut bupati Sekadau, Aron mengatakan kesepakatan kerjasama atau MoU antara pemkab dengan kejaksaan dimaksudkan untuk koordinasi dan kemitraan dalam mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Sekadau.


Beliau juga meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM).


"MoU ini adalah kebutuhan yang esensial karena keterbatasan pemkab untuk beracara di pengadilan dan memahami dampak kasus dan hukum," ucap Aron.


Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, bupati berharap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha bisa terselesaikan, cepat dan tepat.


Bupati juga berharap, pihak kejaksaan bisa berkoordinasi dengan pihak aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP pada inspektorat kabupaten Sekadau dalam rangka mencegah penyimpangan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Saya berharap juga Kejari dan jajarannya dapat membina para SKPD agar mereka tidak melanggar hukum," harap bupati Aron.


"Kami mohon pak Kejari, saya selaku pemkab dan perumda Sirin Meragun sedang digugat oleh pemilik tanah, dari pengadilan Sanggau memanggil tanggal 6 Desember ini," kata Aron.


Bahwasanya, keluarga ngotot minta pemkab bayar Rp 60 miliar rupiah di tanah itu, ditentukan oleh pihak ke 3, permeter 200 ribu, namun ini kepentingan umum karena sekarang sudah melaksanakan perjanjian harapannya baik, saya berharap terus bersinergi dengan kejaksaan.


"Kita proses gugatan sedang berjalan tanggal 6 ini, terimakasih atas kehadiran kita semua, mendengar curhatan saya ini," kata bupati.


Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menyampaikan akan bekerja dengan baik menjaga amanah.


"Kami mendapatkan amanah sesuai amanah kami di kejaksaan, khususnya bidang perdata dan tata usaha," ucapnya.


Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


"Lebih lanjut lagi, Setelah kita dengar bersama, tanggal 6 Desember pemkab mendapatkan gugatan dari ahli waris, kepemilikan tanah di perumda Sirin Meragun, kita tahu si pemilik tiba-tiba mengkalim bahwa itu tanahnya, dan minta ganti rugi, pemkab mengeluarkan uang harus ada aturan, kalau mengeluarkan tidak sesuai kebijakan bisa terkena tindak pidana,"  kata Adyantana Meru Herlambang.


"Kejaksaan memberikan apresiasi kepada pemkab Sekadau karena telah menunjuk kami sebagai saksi gugatan," ungkapnya.


"Adanya' MoU antara pemkab dan Kejari, maka kita jalin silaturahmi dan tetap bersinergi," tutup kejari. (Dn/sy)

×
Berita Terbaru Update