Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK

Sabtu, 04 November 2023 | 12.41.00 WIB Last Updated 2023-11-04T05:41:28Z

 


Aceh Timur,  transkapuas.com - misi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan 561 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan Jumat, 3 November 2023 di kantor KIP setempat.


Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan, 651 Caleg yang ditetapkan tersebut telah melewati tahapan panjang dari proses pengajuan, Verifikasi dan pencermatan, hingga penetapan DCT dan dipastikan telah memenuhi syarat sebagai Caleg Pemilu 2024 sesuai ketentuan. "Selanjutnya, hasil penetapan tersebut kita umumkan ke publik melalui media massa cetak dan elektronik pada Sabtu, 4 November 2023,” sebut Sofyan.


Dijelaskan, sejumlah 561 Caleg tersebut terdiri dari 20 Partai Politik Nasional/Partai Politik Lokal yang menjadi peserta Pemilu di Aceh Timur. 


Sementara 4 peserta Pemilu, Yaitu Partai Gelora, PSI, PKN dan Partai Garuda tidak mengajukan Caleg DPRK di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu tahun 2024.


Zainal Abidin pjt

×
Berita Terbaru Update