Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Sekadau Terkait Video Syur

Selasa, 19 September 2023 | 19.04.00 WIB Last Updated 2023-09-19T12:04:48Z
Foto: Tersangka TG terkait video syur dengan gadis dibawah umur 


SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda berinisial TG terkait video syur dirinya dengan gadis di bawah umur. Ia ditangkap usai video tersebut tersebar.


Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Minggu, 17 September 2023, orang tua korban mendapat kabar dari keluarga jika ada video syur mirip anaknya yang tersebar. 


"Korban lalu menanyakan kepada anaknya apakah video itu benar atau tidak? Korban menjawab iya," ungkap Rahmad kepada awak media, Selasa, 19 September 2023.


Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada anaknya dengan siapa dan di mana ia melakukan perbuatan tersebut. Lalu, korban menjawab ia melakukan perbuatan itu dengan TG pada tahun 2021 lalu. 


"Akibat peristiwa itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," kata Rahmad.


Rahmad mengungkapkan, pelaku dan korban sempat berpacaran. Menurut pengakuan pelaku, video syur itu direkam untuk konsumsi pribadi.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Tim)

×
Berita Terbaru Update