Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Buntut Pencurian TBS PT. PHS, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 18 September 2023 | 20.17.00 WIB Last Updated 2023-09-18T14:12:26Z
Foto: Jalan yang dipagar masyarakat pada Sabtu (16/92023)


SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Sejumlah warga Tapang Bungkang dan Sekumpai kembali melakukan pemagaran Jalan Dermaga Serasi, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu, 16 September 2023.


Pemagaran ini merupakan buntut dari kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Permata Hijau Sarana (PHS) oleh salah seorang warga yang sekaligus karyawan di PT. PHS berinisial MJ.


Pemagaran pertama dilakukan oleh warga pada 24 Agustus 2023 lalu. Warga melakukan pemagaran ini sebagai bentuk protes terhadap penangkapan warga tersebut serta menuntut keadilan dari pihak perusahaan. 


Akibat pemagaran dermaga tersebut TBS petani tidak bisa dikirim ke pabrik kelapa sawit PT MPE. Hal ini lantas menimbulkan keresahan di kalangan petani, khususnya yang berada di wilayah Desa Seberang Kapuas, Tanjung, Sempulau Indah, Landau Kodah, dan Semabi. 


Salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada pihak kepolisian terkait dengan pemagaran tersebut. Ia pun berharap, masalah tersebut tidak berkepanjangan. 


“Apabila dibiarkan dikhawatirkan bisa berdampak pada masyarakat sendiri, khususnya para petani,” ujarnya, Senin (18/9/2023).


Beliau juga mengatakan kalau hal ini terus terjadi maka para petani akan merasa dirugikan, karena pengiriman TBS tidak bisa dilakukan, dan ini berdampak kepada ekonomi masyarakat.


"Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, maka akan merugikan pihak petani, karena pengiriman TBS tidak bisa dilakukan, dan hal ini berdampak kepada ekonomi masyarakat, karena mata pencaharian masyarakat adalah dari hasil sawit," ucapnya.


"Semoga permasalahan ini cepat selesai dan petani bisa beraktivitas kembali mengirim TBS dengan lancar seperti biasa," harap warga.


Kades Sungai Kunyit, Kayus saat dikonfirmasi lewat media WhatsApp menyampaikan bahwa beliau belum bisa memberi tanggapan terkait pemagaran tersebut.


"Belum bisa saya beri tanggapan bang. Karena saya belum tau apa alasan mereka melakukan pemagaran lagi," tulis Kayus, Minggu (17/9/2023) lewat media WhatsApp.


Sementara itu, humas PT. PHS, Yuspinus Awis menyampaikan kepada media saat berjumpa kantor desa Sungai Kunyit Senin, (18/9/2023) menyampaikan perjanjian waktu mediasi tersebut cuma perjanjian memaafkan pelaku pencurian.


"Perjanjian waktu mediasi itu adalah perjanjian untuk memaafkan pelaku, pelaku sudah kami maafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut," kata Awis.


Terkait dengan mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, menurut Awis sudah mendapatkan hasil, tetapi permintaan masyarakat untuk membebaskan pelaku, itu bukanlah ranah pihak perusahaan.


"Mediasi yang dilakukan beberapa kali kalau menurut kita sudah ada hasilnya, tapi kalau permintaan masyarakat pelaku dibebaskan, itu bukanlah ranah kita yang menjawabnya" kata Awis.


"Kami tetap melakukan proses ini karena menurut keterangan pelaku, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di kebun perusahaan dan pelaku juga merupakan karyawan di PT PHS. Jadi menurut kami pelaku sudah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dimana pelaku adalah seorang karyawan pemanen di PT. PHS," ungkap Awis.


Kepada media, Yuspinus Awis juga menyampaikan bahwa Status jalan yg dipagar adalah jalan poros kebun yg dibangun oleh perusahan utk kepentingan angkutan TBS dan mobilisasi masyarakat disekitar perkebunan, jalan tersebut dirawat bersama oleh perusahaan dan petani plasma serta pengguna jalan lainnya secara sharring.


Kapolres Sekadau, AKPB Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemagaran tersebut. Warga juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penutupan jalan tersebut Kapolsek Sekadau Hilir.


“Surat pemberitahuan dari warga sudah disampaikan ke Kapolsek. Terkait proses hukum kasus pencurian itu, kami tegak lurus,” tuturnya. (Sy)

×
Berita Terbaru Update