Foto: Anastasius Aspul, Ketua Laskar Pemuda Dayak kabupaten Sekadau |
Sekadau, transkapuas.com - Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau, menolak Hasil Pengumuman Tim Sel Zona II Kalbar Khususnya Kabupaten Sekadau yang telah diumumkan pada 31 Juli 2023.
Ketua Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau, Anastasius Aspul mengatakan penolakan tersebut dikarenakan tidak memperhatikan dan mengabaikan kearifan lokal yang ada di kabupaten sekadau, dimana berdasarkan data pemerintah tahun 2018 masyarakat Dayak 60,55%. Selain itu, pada tahapan 12 besar menuju 6 besar, tidak memperhatikan keterwakilan perempuan.
"Untuk itu, kami meminta kepada tim seleksi untuk membatalkan pengumuman tersebut," pinta Aspul, Selasa (1/8/2023).
"Jika tuntutan kami tidak di indahkan kami tidak segan-segan akan melakukan aksi," tegasnya.
Disamping itu mengingat Data Indeks Kerawanan Pemilu Kabupaten Sekadau menduduki Posisi Zona Rawan di Kalimantan Barat, berdasarkan Rilis Bawaslu RI pada Desember 2022.
Berikut pernyataan Sikap Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau Terhadap Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Kalimantan Barat, Berdasarkan Pengumuman Hasil, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona II Kalimantan Barat Pertanggal 31 Juli 2023, dimana pada proses seleksi tidak memperhatikan dan mengabaikan kearifan local yang ada di kabupaten sekadau berdasarkan data pemerintah tahun 2018 masyarakat Dayak 60,55%.
1. Kami Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau Menuntut Bawaslu RI untuk memperhatikan keterlibatan masyarakat Dayak sebagai penyelenggara pemilu di semua tingkatan khusunya Kabupaten Sekadau.
2. Kami Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau Menolak Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau.
3. Kami Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau Menuntut Keterwakilan masyarakat Dayak dalam proses seleksi calon anggota bawaslu Kabupaten Sekadau pada tahapan 10 (Sepuluh) atau 6 (Enam) Besar.
4. Kami Menuntut adanya keterwakilan Masyarakat Dayak di anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau.
5. Kami Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau meminta pembatalan pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau tertanggal 31 Juli 2023.
6. Kami Laskar Pemuda Dayak Kabupaten Sekadau Meminta tes ulang peserta tes Bawaslu Kabupaten Sekadau minus 6 orang yang sudah di umumkan lulus.
7. Jika pernyataan sikap kami ini tidak di laksanakan, kami akan membuat pernyataan sikap lagi.
(Tim/cil)