Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kades Yang Nyaleg, Masih Bisakah Mengatur ADD & DD, Ini Kata Kadis PMD

Rabu, 12 Juli 2023 | 09.07.00 WIB Last Updated 2023-07-12T02:11:02Z

 

Foto: Ilustrasi

SEKADAU, TRANS KAPUAS.COM - Beberapa bulan menuju kampanye calon legislatif sebagai rangkaian tahapan menuju pemilu 2024 semakin terasa.


Di kabupaten Sekadau misalnya, pemilu untuk legislatif sepertinya menjadi kompetisi yang menarik kali ini, sebab diantara semangat para tokoh politik yang ikut dalam kontestasi sebagai calon legislatif (Caleg) di 2024. Terdapat juga sejumlah kepala desa aktif yang siap bentang layar ikut Nyaleg 2024


Beberapa kepala desa aktif di Sekadau telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kades dengan alasan maju untuk Nyalon Sebagai Caleg.


Ditengah pemerintah desa sibuk dengan Musrenbang desa, bolehkah kepala desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk mengatur Dana Desa atau Anggaran Dana Desa?


Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Kadis PMD), Sabas mengatakan jika pengunduran diri sudah diterima oleh BPD maka tidak ada kewenangan lagi


"Kalau sudah mundur dan diterima oleh BPD pengundurannya maka sudah tak ada kewenangan apa apa lagi," tulis Sabas dalam pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa 11 Juli 2023


"Kecuali, yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban pada masa yang bersangkutan menjabat," tulisnya singkat.


(Tim)

×
Berita Terbaru Update