Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Dewan Sarankan Harus Bijak Sikapi Setiap Masalah

Senin, 17 Juli 2023 | 20.59.00 WIB Last Updated 2023-07-17T13:59:45Z

 


SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan dengan dinas terkait dan Muhammad Wahyudi salah seorang karyawan yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM). Akhirnya menemukan solusi terbaik, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyarankan agar pihak perusahaan bertindak lebih manusiawi terhadap nasib karyawan tersebut, rapat tersebut dihadiri oleh wakil ketua DPRD Zainal sebagai kordinator Komisi I dan dipandu langsung oleh Yosef Sumardi ketua komisi I,Senin (17/07/2023) di ruang rapat komisi DPRD kabupaten Sekadau.


Dari hasil kesimpulan baik Plt.kepala dinas Penanaman Modal,Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Paulus Yohanes mengatakan, bahwa jika mencermati kronologis kasus yang alami oleh saudara Wahyudi sebenarnya memang tidak seharusnya dilakukan PHK oleh pihak perusahaan, sebab dari kejadian tersebut perusahaan tidak mengalami kerugian sama sekali.


"Jadi sebaiknya utamakan kebijakan dari perusahaan terhadap kasus ini, meskipun sudah terjadi kesepakatan, namun masalah sosial yang belum Clair," saranya.


Sementara itu Hans Cristian sekretaris komisi dalam paparan mengatakan, sebaiknya perusahaan jangan main PHK saja, karena sejatinya kasus Wahyudi ini memang belum layak dilakukan PHK.


"Saya minta perusahaan meninjau kembali proses PHK tersebut dan ikuti aturan yang berlaku," saranya.


Hal yang sama juga dikatakan oleh Abang Ramli, ia menyayangkan apa yang terjadi terhadap karyawan perusahaan, pada prinsipnya PHK harus memperhatikan berbagai aspek seperti kesalahan yang dilakukan berat atau tidak. Karena PHK adalah jalan terakhir bagi permasalah tenaga kerja.


"Menjadi atensi kami terkait ketenagakerjaan di kabupaten Sekadau, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," ingatnya.


Sementara itu Agustinus Atang salah satu anggota komisi I pada kesempatan mengatakan, bahwa masing-masing pihak harus introspeksi diri, baik itu karyawan maupun perusahaan, kepada karyawan cintailah pekerjaan yang sudah di tugaskan kepada saudara.


"Kita mohon agar perusahaan kembali memberikan tali asih kepada yang bersangkutan demi kemanusiaan," ingatnya. 


Sementara itu Yosef Sumardi ketua komisi I dalam paparannya meminta agar perusahaan lebih memikirkan kemanusiaan,kendatipun sudah ada kesepakatan, namun kesalahan yang dilakukan oleh saudara Wahyudi tidak terlalu fatal, sehingga dijatuhi sanksi PHK. 


"Kita minta kebijakan perusahaan terhadap saudara Wahyudi, berikan sejenis tali asih kepada yang bersangkutan sesuai kesepakatan bersama," saran Yosef.


Sementara sebagai penutup kordinator Komisi I Zainal mengatakan, bahwa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak perusahaan yang telah Sudi hadir memenuhi undangan dari komisi I. Kita harus petik bersama pelajaran dari kasus ini, karena kehadiran perusahaan tentu jelas untuk mensejahterakan masyarakat, jika ada hal yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja sebaiknya ambil jalan terbaik sebelum mengarah kepada hal-hal seperti ini.


"Kita sarankan cari solusi terbaik agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi," ingatnya.(sy) 

×
Berita Terbaru Update