Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Buat Pengaduan Ke DPRD, Korban PHK Sepihak TBSM Ingin Dapatkan Keadilan

Senin, 19 Juni 2023 | 11.25.00 WIB Last Updated 2023-06-19T04:25:02Z

 

Foto: Liri Muri, anggota DPRD kabupaten Sekadau

SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - M.Wahyudi, salah seorang korban pemutusan Hubungan (PHK) sepihak oleh PT.Tintimg Boyok Makmur Sawit (TBSM) resmi membuat pengaduan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau melalui sepucuk surat, Senin (19/06/2023).


Pengaduan tersebut buntut dari gagalnya mediasi yang di lakukan oleh dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (PMPTSP-Naker) tanggal 15 Mei Lalu.


Pada waktu itu pihak TBSM hanya mengirimkan surat saja, padahal keinginan korban PHK tersebut ingin mengadu ke instansi terkait supaya mendapatkan penjelasan terkait proses PHK.


"Saya hanya minta keadilan, apakah PHK terhadap saya oleh PT.TBSM sudah sesuai aturan atau belum," katanya.


Namun, sayangnya keinginannya untuk mediasi yang di fasilitas oleh instansi terkait itu belum terwujud, sehingga dirinya melayangkan surat ke DPRD kabupaten Sekadau agar mendapatkan keadilan.


Sementara itu Liri Muri, salah seorang anggota DPRD dari Komisi II terkait pengaduan tersebut mengatakan,.pada prinsipnya kami dari lembaga legislatif siap menerima semua pengaduan masyarakat apapun bentuknya,. asalnya mengunakan prosedur yang benar'seperti saudara Wahyudi ini.


"Pada prinsipnya kami dari lembaga legislatif siap menerima aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan ketidakadilan," kata Liri.(tim) 

×
Berita Terbaru Update