Notification

×

TK

TK

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Buka Kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK, Ini Kata Aron

Kamis, 06 April 2023 | 19.35.00 WIB Last Updated 2023-04-06T14:40:14Z

 


SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati Sekadau, Aron menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Tim KANWIL Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Berlangsung di Hotel Vinca Borneo Sekadau Hilir, Kamis (6/42023).

 

Dalam sambutannya bupati Sekadau, Aron menyampaikan  bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.

 

"Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.” Ucap Aron.

 

Aron juga mengatakan secara umum kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok.

 

”Secara umum kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan individual. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” katanya.

 

Untuk menghindari kasus-kasus kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten Sekadau yang di klaim oleh pihak luar, Aron mengatakan sangat perlu kekayaan Komunal kabupaten Sekadau diakui dan dicatat secara legal oleh negara.

 

“Untuk menghindari kasus-kasus kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten Sekadau yang di klaim oleh pihak luar, sangat perlu kekayaan Komunal kabupaten Sekadau diakui, dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

 

“Oleh karena itu, saya meminta kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menyerap dengan baik informasi dan pengetahuan dari Narasumber, dan setelah kegiatan ini saya mengharapkan bapak ibu dapat memanfaatkan peluang dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual serta dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat lainnya yang tidak bisa hadir pada kegiatan hari ini," ucap Aron.

 

"Aas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau, Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan Kegiatan promosi dan Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau," tambah Aron.

 

Usai menyampaikan sambutannya, Aron membuka  secara resmi acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2023. (SY)

 

×
Berita Terbaru Update