SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Satreskrim Polres Sekadau melakukan pertemuan mediasi penyelesaian perkara antara Riduan Siregar Alias Anton dan KF. Jonison Alias Jojon, Kamis, 9 Maret 2023 di Ruangan Satreskrim Polres Sekadau.
Adapun kedua belah pihak yang melakukan mediasi tersebut adalah:
Pihak I :
Nama : RIDUAN SIREGAR Alias ANTON
Tempat/Tanggal Lahir : Gonis Butun, 14 Oktober 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Gonis Butun RT 002 / RW 001 Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.
Pihak II:
Nama : KF. JONISON Alias JOJON
Tempat/Tanggal Lahir : Gonis Butun, 2 Februari 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agam : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Gonis Butun RT 002 / RW 001 Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
Penyelesaian perkara tersebut Sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan yang menimbulkan keresahan terhadap warga yang di lakukan oleh Saudara RIDUAN SIREGAR Alias ANTON kepada Saudara KF. JONISON Alias JOJON dengan cara menembakkan senapan angin tanpa diisi dengan peluru yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 sekira jam 19.00 WIB di Dusun Gonis Butun RT 002 / RW 001 Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang mana permasalahan tersebut bermula dari perselisihan paham atau permasalahan pribadi antara kedua belah pihak.
Atas permintaan kedua belah pihak kemudian kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menyatakan :
1. RIDUAN SIREGAR Alias ANTON mengakui kesalahan yang telah dilakukan;
2. RIDUAN SIREGAR Alias ANTON dan KF. JONISON Alias JOJON bersedia saling memaafkan atas kejadian tersebut;
3. RIDUAN SIREGAR Alias ANTON berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa kepada KF. JONISON Alias JOJON maupun orang lain baik itu menggunakan senapan angin ataupun dengan benda lain yang dapat mengancam jiwa;
4. KF. JONISON Alias JOJON berjanji tidak akan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan antara kedua belah pihak dikemudian hari;
5. RIDUAN SIREGAR Alias ANTON dan KF. JONISON Alias JOJON berjanji akan menjalin kembali hubungan secara harmonis seperti sedia kala dan tidak akan ada rasa dendam diantara kedua belah pihak;
6. Apabila RIDUAN SIREGAR Alias ANTON maupun KF. JONISON Alias JOJON melanggar poin-poin diatas, maka RIDUAN SIREGAR Alias ANTON maupun KF. JONISON Alias JOJON bersedia diproses secara hukum yang berlaku;
7. Dengan ditanda tangani di Surat Perdamaian, maka kedua belah pihak bersepakat permasalahan ini SELESAI dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Adapun tindakan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mempertemukan kedua belah pihak;
- Membuat surat pernyataan damai;
- Melakukan pertemuan mediasi penyelesai aan perkara;
- Menerima penyerahan 1 (satu) buah senapan angin dan 1 (satu) buah parang dari yang bersangkutan;
- Melaporkan kepada Pimpinan.
Sumber: Sat Reskrim Polres Sekadau
Editor: Surya