Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Pelaku Tindak Pidana Perjudian Diamankan Sat Reskrim Sekadau, Ini Kronologinya

Jumat, 03 Maret 2023 | 17.32.00 WIB Last Updated 2023-03-03T10:39:29Z


SEKADAU, TRANSKPUAS.COM - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian.


WAKTU KEJADIAN / TKP:

Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 00:15 WIB Di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau


PELAPOR:

Nama : AIPDA TEDY NURDIANSYAH;


TERLAPOR:

1) SJ

2) LB

3) RAD

4) N

5) VT

6) P

7) RT

8) Z


SAKS-SAKSI:

1. FERDINAN MANALU,

2. ALVIAN TERSIANUS,


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.


Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

- 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;

- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :

Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;

Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.


Adapun pasal yang dikenakan adalah

Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. 


TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN:

1. Membuat Laporan Polisi;

2. Melaksanakan Gelar Perkara;

3. Menetapkan tersangka

4. Mengamankan Barang Bukti;

5. Memeriksa Pelapor dan Saksi-saksi;

6. Memeriksa Tersangka

7. Melaporkan kepada Pimpinan.


RENCANA TINDAK LANJUT:

1. Melengkapi mindik mindik 

2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain;

3. Melakukan koordinasi dengan JPU;

4. Mengirimkan SPDP.


REKOMENDASI GELAR PERKARA:

1. Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka;

2. Pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan;

3. Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali;


Sumber: Humas Sat Reskrim Polres Sekadau

Editor: Surya


×
Berita Terbaru Update