Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Pelaku Tindak Pidana Perjudian Diamankan Sat Reskrim Sekadau, Ini Kronologinya

Jumat, 03 Maret 2023 | 17.32.00 WIB Last Updated 2023-03-03T10:39:29Z


SEKADAU, TRANSKPUAS.COM - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian.


WAKTU KEJADIAN / TKP:

Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 00:15 WIB Di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau


PELAPOR:

Nama : AIPDA TEDY NURDIANSYAH;


TERLAPOR:

1) SJ

2) LB

3) RAD

4) N

5) VT

6) P

7) RT

8) Z


SAKS-SAKSI:

1. FERDINAN MANALU,

2. ALVIAN TERSIANUS,


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.


Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

- 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;

- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :

Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;

Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.


Adapun pasal yang dikenakan adalah

Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. 


TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN:

1. Membuat Laporan Polisi;

2. Melaksanakan Gelar Perkara;

3. Menetapkan tersangka

4. Mengamankan Barang Bukti;

5. Memeriksa Pelapor dan Saksi-saksi;

6. Memeriksa Tersangka

7. Melaporkan kepada Pimpinan.


RENCANA TINDAK LANJUT:

1. Melengkapi mindik mindik 

2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain;

3. Melakukan koordinasi dengan JPU;

4. Mengirimkan SPDP.


REKOMENDASI GELAR PERKARA:

1. Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka;

2. Pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan;

3. Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali;


Sumber: Humas Sat Reskrim Polres Sekadau

Editor: Surya


×
Berita Terbaru Update