Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Nasib Buruh PT PGM Khle Bekerja 14 Tahun

Senin, 27 Maret 2023 | 12.12.00 WIB Last Updated 2023-03-27T05:23:48Z
Foto: Kantor PT. PGM Khle di desa Perigi Kecamatan Silat Hilir kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat


Kapuas Hulu,transkapuas.com - PT PGM Khle atau PT Persada Graha Mandiri yang berada di Kapuas Hulu Estate dengan alamat Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yaitu anak cabang dari Perusahaan Sinarmas Grup.


Dua buruh sawit yang bekerja di PT Persada Graha Mandiri Kapuas Hulu Estate (khle) anak Perusahaan dari Sinarmas tersebut saat menemui awak media mempertanyakan dan menyampaikan nasib mereka pada Minggu, (26/3/2023).


Mereka mempertanyakan aturan PHK yang digunakan PT Persada Graha Mandiri (PGM) yang berada di kebun Kapuas Hulu Estate (khle), tempat mereka bekerja. Mereka dinilai pemutusan kerja tersebut sangat tidak adil, karena tidak sesuai dengan isi kontrak kerja.


Menurut buruh Beta Solata (55), pihak PT PGM anak dari Perusahaan Sinar Mas grup tersebut siap membayar pesangon, hanya saja pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah.


Pihak perusahaan hanya mau membayar  Rp.5.300.000 (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) menurut Beta Solata dirinya bersama istri Emelia Simin (56) sudah bekerja di PT Persada Graha Mandiri yaitu di kebun Kapuas Hulu Estate selama 14 tahun yang di mulai pada tahun 2008 hingga tahun 2022.


“Kami ingin memperjuangkan nasib kami yang sudah bekerja di perusahaan selama 14 tahun, untuk membayar hak-hak kami sebagai pekerja di perusahaan sesuai aturan tenaga kerja,” ungkap Beta Solata.


Beta mengaku sejak direkrut tahun 2008, dirinya hanya dijadikan sebagai pekerja harian lepas atau Buruh Harian Lepas(BHL) selama 14 tahun dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan tersebut.


Ia mencurigai situasi ini merupakan strategi dari pihak perusahaan, sehingga pekerja tidak dapat menuntut hak ketika mendapat pemutusan hubungan kerja. Seharusnya status pekerja dapat ditingkatkan ketika sudah bekerja bertahun-tahun.


“Saya heran, biasanya perusahaan kalau rekrut pekerja, harusnya setelah dipekerjakan beberapa bulan atau tahun sudah diberikan reward dan harus diangkat menjadi karyawan tetap, namun kami hanya dijadikan pekerja harian lepas,” ungkapnya lagi.


Karyawan PT PGM khle Beta Solata yang juga sebagai Buruh Harian Lepas tersebut menambahkan bahwa mereka saat di berikan uang tersebut yang sistem transfer ke Bank tampa melalui kesepakatan bersama dan tidak ada surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


"Saat memberikan uang tersebut pihak perusahaan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan kami sebagai buruh, tiba-tiba sudah menjelaskan bahwa uang tersebut sudah di transfer ke rekening kami sebesar 5 juta per orang untuk saya dan istri saya", tambahnya.


"Kami juga tidak ada menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK),kami cuma diberikan selembar kertas yang bertuliskan dominan uang yang akan kami terima", jelasnya kepada awak media.


Sedihnya lagi, Beta Solata mengaku nama mereka tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dirinya sudah menempuh jalur hukum dan sudah melakukan persidangan yang pertama di Pontianak pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 lalu.


“Ini memang sengaja dipermainkan oleh pihak manajemen, sehingga tidak mendaftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah keterlaluan,” ucapnya kesal.


"Terus terang kami sudah sidang yang dilaksanakan di Pontianak", tambahnya.


Beta Solata (55) menjelaskan bahwa selama dirinya bekerja di PT Persada Graha Mandiri Kapuas Hulu Estate sudah tiga kali berganti manager dan dia sudah tiga kali juga membuat lamaran yang di minta oleh Manager khle tersebut untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap.


"Sudah tiga kali saya buat lamaran yang di minta oleh Manager khle, katanya untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap yaitu mulai dari manager Binsar Sirait, Sidarta dan Wahyu Sihombing tapi hingga sekarang tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap sedangkan saya mengurus surat menyurat tersebut ke Kabupaten Ngabang,dan sekarang manager baru khle yaitu Aris Darmadi Prajarto", jelasnya panjang lebar.


Menurut Beta Solata pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut      sangat mengecewakan mereka karena yang dibayarkan 5 juta boleh bekerja namun harus membuat lamaran kerja lagi dan sistem kerjanya berubah sedangkan yang menerima 9 juta dari perusahaan mereka harus berhenti bekerja di PT Persada Graha Mandiri Kapuas Hulu Estate anak perusahaan Sinarmas grup tersebut.


"Kami pribumi sudah belasan bekerja namun tidak diangkat menjadi karyawan tetap terutama kami yang di perawatan,malah pihak perusahaan mendatang pekerjaan dari luar terutama mereka yang didatangkan dari pulau Jawa,dan mereka lansung di angkat menjadi karyawan tetap", diakhiri penjelasannya.


Ditempat terpisah Humas PT Persada Graha  Mandiri (PGM), Kapuas Hulu Estate (Khle) Ridwan saat dihubungi melalui WhatsApp saat ditanya terkait permasalahan yang terjadi tersebut mengatakan bahwa pihak perusahaan PT Persada Graha Mandiri Kapuas Hulu Estate tidak ada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.


"Gak ada pemutusan hubungan kerja, hanya perubahan sistem kerja saja itu, dengan sahnya UU ciptaker", jelasnya.


"Bagi yang masih mau kerja buat lamaran baru dengan cara kerja satuan hasil, berapa hasilnya itu yg dibayarkan. Kalau dia tidak mau kerja lagi dengan buat lamaran untuk data baru, diberikan tali asih penghargaan masa kerja oleh perusahaan. Jika masih mau kerja diberikan kompensasi sejak berlakunya UU ciptaker sampai terakhir bulan 12 kemarin yaitu sebanyak 2 bulan gaji, tp dia kerja lagi dengan sistem kerja baru yaitu satuan hasil", jelas Humas PT PGM khle Ridwan.


Ridwan asisten D & L atau Humas di PT Persada Graha Mandiri Kapuas Hulu Estate menambahkan bahwa pengurangan karyawan tersebut disebabkan pihak perusahaan sudah menggunakan alat-alat mekanis.


"Pengurangan karyawan di lakukan sehubungan pekerjaan di kebun saat ini banyak menggunakan alat alat mekanis, untuk pupuk pakai emdek gak ada tabur pupuk manual, untuk muat TBS pakai Alat Traktor TGT gak ada muat manual, untuk ecer Janjang kosong pakai Gingga dan traktor. Bahkan untuk semprot pun sudah pakai MHS, semua pengendalian gulma pakai chemis, gak ada babat babat lagi. Sehingga jumlah tenaga kerja yang diperlukan sangat sedikit", tambahnya panjang lebar.


Manfaat perusahaan bagi masyarakat adalah Sebagai produser barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan pendukung dan penunjang pendidikan.


Reporter : K.Robenson

×
Berita Terbaru Update