Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Obat Sirup Beredar Di Masyarakat BPOM Diminta Serius

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16.01.00 WIB Last Updated 2022-10-20T09:01:48Z


Ngabang, transkapuas.com -- Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa dengan tegas meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Barat untuk menyikapi serius terkait obat-obatan jenis sirup yang masih beredar luas di tengah-tengah masyarakat Kalimantan Barat.

 

“Sesuai arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Maka BPOM Kalimantan Barat perlu serius menyikapi arahan Kemenkes ini,” tegas Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (20/10/22).


Berdasarkan temuan Kemenkes RI diduga bukan kandungan obatnya saja, tetapi ada suatu komponen lain yang menyebabkan terjadinya intoksikasi. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada hari Selasa 18 Oktober 2022.


Melihat situasi ini, Karolin sepakat jika BPOM Kalimantan Barat mengambil langkah menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya kematian.


“Sebagai tokoh masyarakat Kalimantan Barat dan sebagai dokter, kami setuju jika obat-obatan jenis sirup diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya. Dan informasi ini harus segera disosialisasikan secara cepat dan masif kepada masyarakat dan tenaga kesehatan,” kata Karolin.

 

Karolin melanjutkan situasi yang mengharuskan BPOM harus gerak cepat karena disinyalir banyak anak gagal ginjal akut atipikal karena mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup yang bebas diperjualbelikan. 


"Ada dua efek yang terjadi yaitu adanya kasus suspek gangguan ginjal akut pada anak usia 0 sampai 18 tahun dengan gejala anuria secara tiba-tiba dan kasus probable gangguan ginjal akut, masih dalam kategori suspek tetapi belum ada pemeriksaan selanjutnya," terang Karolin.

 

Berhadapan dengan situasi ini, Bupati Landak periode 2017-2022 ini mengusulkan kepada para dokter dan tenaga kesehatan Kalimantan Barat supaya tidak memberikan resep obat sirup atau cair. Ia juga mengusulkan untuk sementara masyarakat Kalimantan Barat bisa menggunakan obat-obatan berbentuk tablet. 

 

“Saya juga berpesan kepada orang tua bahwa perlu mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang muncul pada anak-anak. Misalnya, penurunan jumlah atau volume urine dan frekuensi buang air kecil. Serta untuk fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu antisipasi terhadap lonjakan gejala yang dialami anak-anak,” harap Karolin. 

 

Khusus kepada BPOM Kalimantan Barat, Karolin mendesak agar perlu penanganan dini di antaranya melarang penjualan obat sirup di apotek-apotek. 


"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat juga perlu antisipasi kelangkaan obat-obatan di apotek. Maka BPOM dan Pemprov Kalimantan Barat perlu mensuplai obat-obatan yang sesuai anjuran Kemenkes RI," pungkas Karolin.


Penulis : Lahendra Devi

Laporan : K.Robemson

×
Berita Terbaru Update