Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Aron Buka Resmi Sosialisasi HKI

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18.16.00 WIB Last Updated 2022-10-13T11:17:48Z

 


Sekadau, transkapuas.com -  Bupati Sekadau, Aron membuka secara resmi sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Balitbang dan Kemenkumham RI cabang Kalbar, di aula lantai II kantor bupati Sekadau, Kamis (13/10/2022).


Dalam sambutannya Perwakilan Balitbang Provinsi Kalbar, Herkulana Makayani mengatakan tujuan dilakukannya sosialisasi HKI ini adalah untuk mendorong kreatifikasi masyarakat di kabupaten Sekadau.


 "Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk mendorong kreatifikasi masyarakat di kabupaten Sekadau agar lebih banyak lagi mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya," kata Herkulana Makayani.

 

"Bagi yang sudah mendapatkan hak kekayaan tak benda agar dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, untuk pengusulan hak kekayaan intelektual dapat melalui Balitbang Provinsi Kalimantan Barat dengan cara pendaftaran melalui aplikasi" ungkap Hekulana.

 

Herkulana juga berharap pendaftaran hak kekayaan intelektual dari kabupaten Sekadau semakin bertambah.

 

"Saya berharap setelah sosialisasi ini pendapatan hak kekayaan intelektual dari kabupaten Sekadau semakin bertambah dan kami bercita - cita agar usulan HKI lebih banyak lagi " harap Herkulana.

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Balitbang dan Kemenkumham RI cabang Kalbar yang telah memilih kabupaten Sekadau sebagai tempat sosialisasi HKI.


"Kami mengucapkan terimakasih kepada Balitbang dan Kemenkumham RI cabang Kalbar yang telah memilih kabupaten Sekadau sebagai tempat sosialisasi HKI. HKI merupakan hak dasar yang dimiliki manusia, yang meliputi rasio atau akal sehat yang harus dihargai oleh manusia lainnya," ucap Aron.


"Terhadap hak kekayaan intelektual terdapat hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak ciptanya sesuai perundang - undangan yang berlaku. Untuk hak moral akan melekat secara abadi kepada penciptanya. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusip bagi pencipta atau pemegang hak ciptanya," tambah Aron.

 

Aron juga mengatakan di kabupaten Sekadau banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. 


"Untuk diketahui di kabupaten Sekadau banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal, seperti lagu daerah ciptaan para seniman lokal serta kuliner yang merupakan ide kreatif UKM di kabupaten Sekadau. Oleh karena itu Aron berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar setelah sosialisasi ini, dapat memanfaatkan peluang untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya," pungkas Aron.


Kegiatan tersebut di hadiri ketua GOW, sejumlah pimpinan OPD, para pemilik sanggar, serta tamu undangan lainnya. (sy)

×
Berita Terbaru Update