Sintang, transkapuas.com - Kapolsek Dedai bersama Anggota Polsek Dedai mengamankan Zirkon di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Kamis, (29/9/2022).
Saat ini barang bukti telah diamankan oleh petugas Polsek Dedai dan memasang garis polisi di lokasi Zirkon alias puya tersebut.
Kapolsek Dedai AKP.Muhammad Rasyid melalui WhatsApp menyampaikan bahwa awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut dirinya bersama anggota Polsek Dedai langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Setelah kita melakukan pengecekan ke TKP pada pukul 11.00 wib ternyata benar ada Zirkon alias puya yang sudah di masukkan ke dalam karung dengan berat kurang lebih 61 ton yang berada di Dusun Beringin Jaya Desa Nanga Jetak " terang Kapolsek Dedai.
Saat ini yang menjadi penanggung jawab dan koordinator lapangan untuk Desa Nanga Jetak atas nama Sahjimin.
"Untuk Sementara Sdr. Sahjimin sedang dilakukan pemeriksaan oleh kanit reskrim untuk mengetahui kepemilikan dan asal zirkon yang diamankan di Desa Nanga Jetak Kec. Dedai", jelasnya.
Adapun Anggota Polsek Dedai yang melakukan pengamanan diantaranya:
Kapolsek Dedai AKP Muhammad Rasyid, Kanitreskrim Aipda Sutrisno,Panit intelkam Aipda Dedi Agusriadi, Aipda Helmi, Bripka Hendri, Bripka Agus Sutrisno, Bripka Franciskus Dwi Darma Ari,dan Brigadir Ridwan Ananda Putra.
Info Humas Polsek Dedai.
Reporter:K.Robenson.