Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Sempat Tegang, Sengketa Pilkades Desa Sekonau Naik Ke Tingkat Kecamatan

Senin, 01 Agustus 2022 | 13.38.00 WIB Last Updated 2022-08-01T10:22:11Z
FOTO: Penyerahan Berkas Berita Acara Oleh Ketua BPD Sekonau, Dali kepada Saksi Calon nomor Urut Dua, Harjo Yustinus


Sekadau, transkapuas.com - Menindaklanjuti gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sekonau dari tim calon nomor dua, terkait dugaan pelanggaran saat pilkades di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Bayur desa Sekonau kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau tanggal 27 Juli 2022 lalu, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sekonau menggelar sidang pembahasan gugatan sengketa pilkades desa Sekonau, di balai pertemuan desa Sekonau, Senin (1/8/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua BPD, Dali dan dihadiri oleh kepala desa Sekonau, Yosef, enam anggota BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau beserta anggota, Ketua KKPS 03 Bayur beserta anggota, saksi dari calon 02, Harjo Yustinus, saksi dari calon 01, Babinkamtibmas kecamatan Sekadau Hulu serta undangan lainnya. 

Diawali dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh ketua BPD kepada saksi calon nomor 02, ketua KPPS dan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait apa yang menjadi gugatan atau tuntutan tim calon nomor 02.

Setelah pertanyaan selesai ditanyakan kepada saksi calon nomor 02, ketua KPPS dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, ketua BPD menyekor sementara sidang selama 15 menit.

Setelah melakukan jeda 15 menit, Ketua BPD dan anggota masuk ke ruang sidang dan membacakan hasil putusan. 

Adapun keputusan BPD terkait gugatan ini yang tertulis di berita acara adalah sebagai berikut:

Pada Hari ini senin Tanggal Satu Agustus tahun dua ribu dua puluh dua telah dilaksanakan sidang penyelesaian gugatan sengketa pilkades Desa Sekonau oleh BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKONAU hasil keputusan BPD mengacu pada hasil pleno tanggal dua puluh tujuh tahun dua ribu dua puluh dua saksi dari Calon nomot urut 02 atas nama Harjo Yustinus di TPS 03 Bayur tidak menerima hasil keputusan dari BPD dan hasil pleno PPS. Maka dengan ini dimohon dengan hormat kepada panitia kecamatan untuk segera menindak lanjuti.

Foto: Surat Berita Acara Keputusan Sidang Sengketa Pilkades Sekonau Dari BPD

Berita acara dibaca oleh ketua BPD dan ditandatangani oleh ketua BPD Sekonau dan 6 anggota BPD. 

Suasana sidak sempat memanas, karena tim calon nomor 02 tidak menerima hasil keputusan BPD, dan akhirnya situasi tenang sampai selesai sidang setelah BPD melanjutkan perkara sengketa ini ke pikah kecamatan. 

Karena tidak puas dengan keputusan dari BPD dan dianggap keputusan memihak, tim dari calon 02 naik banding dan akan melanjutkan perkara ini ke kecamatan. 

"Kami tidak menerima keputusan dari BPD, karena kami anggap keputusan tersebut memihak, maka perkara sengketa pilkades ini kami naikan ke tingkat kecamatan," kata Harjo saksi dari calon nomor 02. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update