Notification

×

TK

TK

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Lantik 247 Pejanat Fungsional, Bupati Sintang Minta Terapkan Birokrasi Yang Rapi Namun Kaya Fungsi

Kamis, 30 Desember 2021 | 15.26.00 WIB Last Updated 2022-01-04T08:33:29Z


SINTANG, TRANSKAPUAS.COM -Bupati Sintang,Jarot Winarno, di dampingi Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis (30/12/ 2021).

Adapun jumlah pejabatan fungsional yang di lantik yakni 247 orang. 

Turut hadir pada upacara pelantikan tersebut unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, pemuka agama & para pejabat fungsional yang di lantik.

Dalam sambutannya, Jarot Winarno mengucapkan selamat kepada 247 pejabat fungsional di Lingkungan Pemkab Sintang yang telah di lantik dan selamat tahun baru 2022. Diapun meminta para pejabat fungsional tersebut terus dan segera bekerja serta harus mewujudkan birokrasi yang rapi, sehat dan bersih namun kaya fungsi.

"Momentum tahun baru nanti, pada penyetaraan jabatan fungsional ini, saya minta wujudkan birokrasi rapi, bersih dan sehat serta kaya fungsi"ucapnya.

Dikatakan Jarot, sebagai pejabat fungsional bekerjalah secara profesional, bekerja cepat, berinovasi, kreatif serta adaptif dan inovatif.

"Jangan pernah berhenti melakukan perubahan-perubahan, tingkatkan terus kinerja, harus berinovasi, kreatif, lakukan self learning secara maksimal"pesan Jarot.

Selain itu, sebagai pejabat fungsional harus memiliki high performance yakni kinerja untuk melaksanakan tugas dan high commitment sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkan. Bakan harus menjadi SDM yang tangguh dan unggul. 

"Dalam penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, untuk tunjangan tidak berkurang, karena disetarakan dengan jabatan administrasi yang di jabat sebelumnya, bahkan sampai pejabat fungsional akan lebih lama masa pensiun sampai usia 60 tahun kalau saudara sampai tingkat madya"tutup Jarot.


Laporan: K. Robenson

×
Berita Terbaru Update