![]() |
| Foto: Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III DPRD kabupaten Sekadau |
SEKADAU, transkapuas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III, Senin (14/9/2026).
Agenda rapat adalah mendengarkan jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan dan masukan DPRD. Fokus pembahasan terkait pendapatan dan pembiayaan daerah dalam Raperda Perubahan APBD TA 2026.
Subandrio mengatakan, pemerintah daerah sependapat dengan DPRD bahwa pelaksanaan perubahan APBD harus tetap diarahkan untuk menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah daerah sependapat bahwa dalam perubahan APBD TA 2026, pemerintah daerah harus tetap menjaga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Subandrio.
"APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan pembiayaan daerah. Namun juga harus mampu memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan daerah," tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026. (Sy)
