Notification

×

ICDN Sintang Tegaskan Perda Pembukaan Lahan Jangan Dicabut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16.20.00 WIB Last Updated 2026-08-24T09:20:44Z
Caption:
Yohanes Rumpak: Perda Pembukaan Lahan Jangan Dicabut


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menanggapi kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat serta rencana pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.


Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa pencabutan perda bukan solusi untuk mengatasi karhutla. Menurutnya, penanganan harus dilakukan melalui pemadaman efektif, pencegahan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.


"Untuk mengatasi karhutla, solusinya adalah memadamkan api dengan efektif. Penyebab kebakaran bukan peladang yang menjalankan praktik dengan kearifan lokal," ujar Yohanes.


Ia mengatakan, rencana pencabutan perda harus dikaji dengan mempertimbangkan sejarah, kondisi sosial masyarakat, serta proses pembentukannya yang merupakan produk bersama legislatif dan eksekutif.


"Kalau perda dicabut, pemerintah justru berpotensi kembali mengkambinghitamkan peladang. Persoalan sebenarnya adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan baik serta korporasi yang tidak memiliki sistem pengawasan lahan yang benar," jelasnya.


Yohanes menilai pembukaan lahan seluas dua hektare dengan menerapkan kearifan lokal dan pengendalian yang tepat dapat mencegah api merembet ke wilayah lain.


"Kami mengapresiasi Kapolda Kalbar yang memahami konteks ini dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan, sekaligus tegas terhadap korporasi," katanya.


Menurut Yohanes, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk melalui mekanisme hukum dan memiliki landasan peraturan perundang-undangan. Karena itu, persoalan utamanya bukan pada teks perda, melainkan pelaksanaannya di lapangan.


"Pencabutan perda bukan solusi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Jika dicabut, akan muncul ketidakpastian hukum dan penanganan karhutla di Kalimantan Barat berpotensi kembali kacau," tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang, Sopian, menilai sumber asap karhutla tidak hanya berasal dari pembakaran lahan untuk berladang, tetapi juga dari lahan gambut yang terbakar.


"Mencabut perda yang sudah baik ini tentu berpotensi mendapatkan reaksi dari masyarakat," ujar Sopian.


ICDN Sintang berharap pemerintah tidak terburu-buru mencabut perda tersebut. Menurut mereka, perlindungan lingkungan dan kepentingan peladang harus berjalan beriringan melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih (RN)

×
Berita Terbaru Update