Notification

×

A

A

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Kades Beti Diduga Jual Lebak Bubusan, Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pengelolaan

Senin, 06 Juli 2026 | 18.57.00 WIB Last Updated 2026-07-06T11:57:21Z
Caption : bukti salah satu ahli waris yang membayar pajak atas Lebak bubusan.


Ogan Ilir,transkapuas.com – Dugaan penjualan Lebak Bubusan di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Pangeran Mesatip mempertanyakan legalitas pengelolaan kawasan tersebut setelah objek itu dilelang oleh pemerintah.


Salah seorang ahli waris, Jaguk Jon, mengatakan Lebak Bubusan tidak pernah dijual maupun dilepaskan haknya oleh keluarga. Menurutnya, hingga kini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut masih dibayarkan oleh pihak keluarga dan data kepemilikannya masih tercatat.


"Kami tidak pernah melelang atau menjual Lebak Bubusan itu. Sampai sekarang PBB masih kami bayarkan dan data kepemilikannya juga masih terdaftar di desa," ujar Jaguk, Senin (6/7/2026).


Ia meminta Pemerintah Desa Beti memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum apabila benar telah terjadi pengalihan pengelolaan maupun penjualan atas lahan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat transaksi tanpa persetujuan pihak yang merasa berhak, persoalan tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi hal itu, Kepala Desa Beti, Angga Arafat, menyatakan kawasan tersebut merupakan kekayaan alam desa. Menurutnya, sejak era reformasi kawasan itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan sebelumnya warga disebut tidak dapat memanfaatkan atau memancing di lokasi tersebut.


Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Noveriansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut mengacu pada ketentuan . Sedangkan dana tersebut disetor kan rekening pemerintah kabupaten Ogan Ilir.


Sebelumnya, ahli waris Almarhum Pangeran Mesatip melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Adi Sutanto, S.H. & Rekan melayangkan Somasi I kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir terkait pengelolaan objek Lebak/Lebung (Bobosan) di Desa Beti.


Somasi bernomor 101/SMS/KH-R&R/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 itu meminta Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir membatalkan hasil lelang Lebak Bobosan sebagaimana tertuang dalam Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Nomor 28/PPSDP/PT-DISKAN/2025 beserta Berita Acara tertanggal 23 Desember 2025.


Kuasa hukum ahli waris, Rizal Adi Sutanto, S.H., menyatakan kliennya merupakan ahli waris sah Almarhum Pangeran Mesatip yang mengklaim memiliki hak atas kawasan Lebak Bobosan sejak tahun 1914 dan telah mengelolanya secara turun-temurun.


Menurut kuasa hukum, proses lelang diduga dilakukan tanpa melibatkan maupun meminta persetujuan ahli waris sehingga dinilai telah merugikan hak-hak keperdataan mereka. Karena itu, pihaknya meminta Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dicabut dan hak pengelolaan dikembalikan kepada ahli waris.


Sebagai dasar hukum, kuasa hukum mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang menurut mereka mengatur bahwa lebung waris yang berada di atas lahan milik sendiri diserahkan kepada pemiliknya dengan tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, objek Lebak Bobosan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan pada Desember 2025 dengan nilai lelang sebesar Rp10 juta. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan pemenang lelang adalah Ibrahim, sedangkan dana hasil lelang disebut diterima oleh Noveriansyah selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap.


Namun demikian, pihak ahli waris mempertanyakan pelaksanaan lelang tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan atas objek yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Gemas Anti KKN) Sumatera Selatan, M. Taqwa, juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, khususnya Pasal 1 ayat (4), menyebutkan bahwa "lebung waris yang berada di lahan milik sendiri diserahkan kepada pemiliknya dengan tetap memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perda tersebut."


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir atas somasi yang diajukan oleh pihak ahli waris.


( Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update