Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

Setelah Tiga Tahun, WPR Nanga Lebang Akhirnya Resmi Terbit

Jumat, 03 April 2026 | 20.32.00 WIB Last Updated 2026-04-03T13:32:05Z
Caption: Momen kebersamaan dalam forum musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan solusi terbaik bagi masyarakat di Desa Nanga Lebang, Kecamatan Kelam Permai


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Kepala Desa Nanga Lebang, Sabaruddin, menyampaikan kabar menggembirakan terkait sektor pertambangan rakyat kepada awak media transkapuas.com saat ditemui di Gedung Balai Bepekat Desa Nanga Lebang pada Jumat, 3 April 2026.


Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Desa Nanga Lebang telah resmi diterbitkan sekitar satu bulan yang lalu setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan.


"Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah terbit sekitar satu bulan lebih. Saat ini tinggal langkah selanjutnya, yaitu pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ungkap Sabaruddin dengan optimisme. Ia juga menambahkan bahwa di wilayah Kecamatan Kelam Permai, baru Desa Nanga Lebang yang berhasil mengajukan sekaligus memperoleh penetapan WPR tersebut.


Lebih lanjut, Sabaruddin menjelaskan bahwa terbitnya WPR menjadi tonggak awal dalam upaya melegalkan aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini telah menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Dengan adanya WPR, proses berikutnya adalah pengajuan IPR sebagai bentuk legalitas resmi bagi para penambang.


"Dengan telah terbitnya WPR, proses selanjutnya pengajuan IPR guna melegalkan pertambangan emas rakyat. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi merasa was-was dalam bekerja, karena aktivitasnya sudah memiliki dasar hukum yang sah," jelasnya.


Ia menegaskan bahwa kepastian hukum ini sangat penting bagi masyarakat, mengingat sebagian besar warga Desa Nanga Lebang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil pertambangan dan terkait nomor surat dari WPR tersebut Sabaruddin mengatakan bahwa mereka belum mendapatkannya karena masih berada di forum Penambang Rakyat di tingkat Kabupaten. Dengan adanya legalitas, para penambang dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran akan aspek hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Sabaruddin juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah atas diterbitkannya WPR, meskipun prosesnya memakan waktu cukup lama, yakni kurang lebih tiga tahun. Ia turut memberikan penghargaan kepada anggota DPR-RI, Gulam Sharon, yang dinilai telah berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga WPR tersebut dapat terealisasi.


"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, serta kepada Bapak Gulam Sharon yang telah membantu memperjuangkan hal ini, walaupun membutuhkan waktu hingga tiga tahun," tuturnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai elemen masyarakat, di antaranya Kepala Desa, dan pemilik alat tambang serta para penambang di Desa Nanga Lebang. Kehadiran mereka mencerminkan antusiasme sekaligus harapan besar terhadap keberlanjutan sektor pertambangan rakyat yang kini mulai mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.


Dengan terbitnya WPR, masyarakat Desa Nanga Lebang kini merasa lebih tenang dan optimistis dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Legalitas ini menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang sebagai penopang utama perekonomian keluarga mereka. (RS).

×
Berita Terbaru Update