Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

Ruang Digital Kian Rawan, Diskominfo OKI Genjot PP Tunas Lindungi Anak

Rabu, 29 April 2026 | 11.28.00 WIB Last Updated 2026-04-29T04:28:24Z
Caption : Kepala dinas Kominfo OKI Adi Yanto saat memberikan pemahaman bahaya derasnya arus digitalisasi tanpa filter.


OKI (Sumsel), transkapuas.com — Upaya membentengi anak di tengah derasnya arus digitalisasi terus diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan,menggenjot sosialisasi PP Tunas sebagai langkah preventif untuk melindungi anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks, Senin (28/4).


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, mengingatkan hal itu saat menjadi narasumber di hadapan siswa SMP Negeri 1 Kayuagung. Ia menyebut paparan internet sejak usia dini sebagai pisau bermata dua—membuka ruang belajar sekaligus memperbesar risiko tanpa pendampingan.


“Anak-anak sekarang bisa mengakses apa saja. Di satu sisi itu memperkaya pengetahuan, tetapi di sisi lain, tanpa pendampingan, mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks,” kata Adi.


Menurut dia, ancaman di ruang digital tidak berhenti pada paparan konten. Perundungan daring (cyberbullying) justru kian mengemuka, dengan dampak psikologis yang kerap luput dari perhatian.


Adi juga menyoroti potensi eksploitasi anak di ruang digital yang semakin kompleks. Tanpa sistem perlindungan memadai, anak-anak berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.


“Orang tua tidak cukup hanya mengawasi, tetapi juga harus aktif mendidik dan membangun komunikasi terbuka terkait penggunaan teknologi. Anak tidak boleh dibiarkan menjelajah dunia digital sendirian,” ujarnya.


Peran sekolah, lanjut dia, tak kalah penting. Selain memperkuat literasi digital, institusi pendidikan harus menanamkan etika berinternet dan membangun karakter siswa, serta responsif dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan, baik secara langsung maupun di ruang digital.


Di tingkat kebijakan, pemerintah didorong menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pengawasan konten digital, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta sistem perlindungan anak yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.


“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah,” kata Adi.


Sejumlah langkah konkret seperti pembatasan akses konten sesuai usia, pendampingan penggunaan gawai, serta edukasi keamanan digital dinilai perlu diperkuat secara simultan. Tanpa itu, upaya perlindungan berisiko berhenti sebagai formalitas.


Kepala SMP Negeri 1 Kayuagung, Neti Fatimah, menilai sosialisasi tersebut relevan dengan kondisi siswa yang hidup dalam ekosistem digital. Ia menegaskan sekolah tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga penjaga nilai dan etika.


“Kami melihat isu ini sangat relevan. Sekolah tidak hanya mengajar, tetapi memastikan siswa memahami penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.


Ia menambahkan, penguatan literasi digital terus dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, namun keterlibatan orang tua tetap menjadi kunci.


“Kami juga mengajak orang tua untuk terlibat aktif, karena pendidikan karakter, termasuk etika berinternet, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah,” katanya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update