Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Polemik Gaji Perawat Jejawi: Peran Sri Yunida Dipertanyakan

Kamis, 05 Maret 2026 | 16.09.00 WIB Last Updated 2026-03-05T09:09:21Z
Caption :  gambar Kantor UPTD Puskesmas Jejawi tempat musrian kerja.


OKI, transkapuas com — Penundaan gaji Musrian, perawat di UPT Puskesmas Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,menjelma menjadi polemik serius. Bukan sekadar soal disiplin pegawai, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur administratif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (4/3/2026).


Sejak Januari 2025, Musrian tak lagi menerima penghasilan secara utuh. Selama 15 bulan, gaji—termasuk gaji ke-13—tidak dibayarkan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan hukuman disiplin, tidak pernah mendapat pemanggilan tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan resmi sebagaimana mestinya dalam mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).


“Saya tidak pernah dipanggil secara tertulis, tidak ada pemeriksaan,” kata Musrian.


Nama Sri Yunida Agustina, mantan Kepala Bidang Hukum, Kepegawaian, dan Umum Dinkes OKI, disebut-sebut sebagai pihak yang aktif mendorong penundaan gaji tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan keputusan berjalan lebih dulu sebelum proses formal dilakukan.


Namun seperti di kutip dari media lokal ,Sri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan langkah penundaan gaji telah sesuai prosedur dan menegaskan bahwa keputusan berada di tangan Kepala Dinas Kesehatan.


“Proses penundaan gaji sudah sesuai prosedur. Kadinkes yang memutuskan,” ujarnya.


Pernyataan itu berseberangan dengan pengakuan Kepala Puskesmas Jejawi, Lusiana. Ia menyebut tidak pernah mengusulkan penundaan gaji dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Musrian.


“Saya merasa tidak pernah melakukan proses pengajuan penundaan gaji. Proses langsung ditangani Dinkes,” kata Lusiana. Ia mengaku baru mengetahui gaji Musrian dihentikan setelah enam bulan berjalan, setelah mendapat informasi dari bendahara dinas.


Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, dan apakah prosedurnya telah ditempuh sesuai aturan?


Secara normatif, mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan diperinci dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 80 Tahun 2021.


Regulasi tersebut mensyaratkan tahapan berjenjang, mulai dari pemanggilan tertulis, pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan hukuman secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.


Keputusan tidak dapat dijatuhkan secara lisan dan tidak sah tanpa dokumen resmi. Bahkan, apabila atasan langsung bukan pejabat yang berwenang menghukum, ia wajib mengusulkan secara berjenjang dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung.


Sumber internal menyebutkan tim ad hoc penegakan disiplin justru dibentuk setelah penundaan gaji berjalan. Jika informasi ini akurat, maka prosedur diduga terbalik: sanksi lebih dulu, pemeriksaan menyusul.


Situasi ini memantik sorotan pengamat kebijakan publik OKI, Welly Tegalega. Ia mendesak Bupati OKI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk turun langsung melakukan audit administratif menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.


“Bupati punya otoritas tertinggi dalam pembinaan ASN. Jika ada polemik seperti ini, harus diambil alih untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata Welly.


Menurut dia, apabila ditemukan cacat prosedur, hak Musrian wajib dipulihkan. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran disiplin, sanksi harus ditegakkan melalui mekanisme resmi dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk di kalangan ASN.


“Ini bukan sekadar soal satu pegawai. Ini pesan bagi seluruh ASN di OKI. Apakah hak mereka bisa dihentikan tanpa keputusan tertulis? Kalau dibiarkan, presedennya berbahaya,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi ujian bagi tata kelola disiplin ASN di Kabupaten OKI. Di tengah silang pernyataan dan kaburnya rantai keputusan, publik menunggu kejelasan: apakah prosedur benar-benar dijalankan sebagaimana aturan, atau ada tahapan yang terlewati dalam proses penjatuhan sanksi.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update