![]() |
| Caption: Bupati Sintang mendorong Perumda Tirta Senentang untuk melayani masyarakat secara optimal, demi mencapai keuntungan yang berkelanjutan |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Acara berlangsung di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang pada Selasa, 3 Maret 2026.
Turut hadir dalam acara ini Direktur Perumda Tirta Senentang, Jane Elisabeth Wuysang, beserta jajarannya, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang, Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus Hadi Purwanto, dan timnya.
Bupati Gregorius menekankan bahwa Perumda Tirta Senentang sesungguhnya milik masyarakat Sintang. Ia menjelaskan, "Pemerintah Kabupaten Sintang adalah pemiliknya, namun kita semua harus ingat, yang sebenarnya memiliki adalah para pelanggan. Kita perlu melayani masyarakat dengan sepenuh hati."
Beliau melanjutkan, "Kita harus evaluasi setiap tindakan yang diambil. Jika ada yang tidak berjalan dengan baik sebelumnya, mari kita perbaiki. Hal-hal positif yang telah dilakukan harus selalu menjadi referensi bagi kita semua."
Dalam pesannya, Bupati juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen dan staf.
"Setiap orang di sini harus bekerja sesuai dengan aturan dan mempertahankan integritas yang tinggi," ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban manajemen dan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika ada yang kurang terlaksana, jangan ragu untuk menghubungi saya. Saya akan memberikan tanggapan tanpa emosi," tambahnya.
Bupati menggarisbawahi pentingnya pelayanan yang baik agar Perumda Tirta Senentang dapat memperoleh keuntungan. "Dengan pelayanan yang optimal, kita bisa mendapatkan profit. Jika keuntungan tercapai, kami sebagai karyawan merasa aman dan tenang," tegasnya.
"Baca dan pelajari Permendagri ini dengan baik agar dapat diterapkan dengan efektif di Perumda Tirta Senentang," tutup Bupati.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dirilis untuk penataan ulang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) guna mendorong profesionalisme, transparansi, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Peraturan ini juga mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, serta memperketat seleksi dan pengangkatan direksi/komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja yang pengangkatannya, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Tujuan utama dari Permendagri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan air minum milik pemerintah daerah.
Publish: (RS)
