Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

15 Bulan Tanpa Gaji, Perawat Puskesmas Jejawi Diduga Jadi Korban Cacat Prosedur

Jumat, 27 Februari 2026 | 06.56.00 WIB Last Updated 2026-02-26T23:56:34Z
Caption : Karikatur yang menggambarkan seorang perawat di UPTD Puskesmas Jejawi .


OKI, transkapuas.com — Dugaan maladministrasi kembali mencoreng tata kelola birokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang perawat di UPT Puskesmas Jejawi, Musrian, mengaku tidak menerima gaji selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.


Tak hanya gaji bulanan, ia juga mengaku tidak menerima gaji ke-13 maupun hak keuangan lainnya. Ironisnya, penghentian penghasilan tersebut diduga terjadi tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati OKI.


“Sampai hari ini tidak ada SK Bupati yang saya terima. Tidak ada pemanggilan resmi, apalagi pemeriksaan,” ujar Musrian, Selasa (24/2/2026).


Pengakuan Disiplin, Tapi Tanpa Proses.


Musrian tidak menampik pernah memiliki persoalan kedisiplinan, termasuk ketidakhadiran bekerja. Namun ia menegaskan, pelanggaran disiplin tidak serta-merta membenarkan penghentian gaji tanpa proses hukum administratif.


“Kalau memang ada sanksi disiplin, silakan proses sesuai aturan. Saya hanya minta prosedur dijalankan,” tegasnya.


Dalam rezim kepegawaian, penjatuhan sanksi terhadap ASN harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Regulasi tersebut secara tegas mengatur tahapan penjatuhan sanksi, mulai dari:


Pemanggilan tertulis


Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)


Rekomendasi atasan langsung


Hingga penerbitan keputusan tertulis oleh PPK

Jika tahapan ini tidak dilalui, maka tindakan administratif berpotensi cacat prosedur dan melanggar asas legalitas.


Hanya Lewat WhatsApp?


Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghentian gaji pertama kali diketahui bukan melalui surat resmi, melainkan dari pesan WhatsApp pejabat di Dinas Kesehatan yang diteruskan ke Kepala Puskesmas.


Lebih janggal lagi, Musrian baru menyadari penghentian tersebut enam bulan setelah rekeningnya tidak lagi menerima transfer gaji.


Secara hukum administrasi negara, penghentian hak ekonomi ASN tanpa keputusan tertulis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.


Tim Ad Hoc Mandek.


Sumber internal menyebutkan, Pemerintah Kabupaten OKI sempat membentuk tim ad hoc lintas instansi melibatkan Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk menelusuri persoalan tersebut. Namun tim itu disebut tidak berjalan optimal dan akhirnya mandek tanpa kejelasan hasil.


Beberapa pejabat internal bahkan dikabarkan saling mempertanyakan dasar hukum penghentian gaji, termasuk pejabat di Inspektorat dan BKPSDM.


Fakta bahwa Kepala Puskesmas selaku atasan langsung tidak pernah mengusulkan penghentian gaji memperkuat dugaan adanya keputusan sepihak di level struktural Dinas Kesehatan.


Pengamat: Ini Bisa Masuk Maladministrasi Berat.


Pengamat kebijakan publik, Welly Tegalega, menilai kasus ini serius jika benar tidak ada SK PPK yang diterbitkan.


“WhatsApp bukan instrumen hukum. Kalau PP 94/2021 tidak dijalankan, maka ini masuk kategori maladministrasi berat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).


Ia menegaskan, hak penghasilan merupakan hak dasar ASN selama belum ada keputusan administratif yang sah dan berkekuatan hukum tetap.


“Kalau seorang ASN bisa kehilangan penghasilan tanpa selembar SK, ini preseden berbahaya bagi akuntabilitas birokrasi,” tegasnya..


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang.


Inti persoalan kini mengerucut pada dugaan tindakan sepihak oleh pejabat struktural di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, khususnya pada level Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum.

Jika benar tidak ada SK dari PPK—dalam hal ini Bupati OKI—maka tindakan penghentian gaji berpotensi melampaui kewenangan jabatan dan bertentangan dengan prinsip good governance.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi birokrasi di Kabupaten OKI: apakah mekanisme hukum benar-benar ditegakkan, ataukah hak seorang ASN bisa hilang hanya lewat komunikasi informal di balik layar.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update