![]() |
| Caption : Peros kepala sekolah SDN 2 Srigeni baru kecamatan kota Kayuagung OKI . Selasa ( 21/1/2026). |
OKI, transkapuas.com — Kontroversi dugaan mahar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah senilai Rp30 juta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Rekaman percakapan yang sempat menghebohkan publik kini mulai menemui titik terang setelah dua pihak kunci, yakni Plt Kepala Sekolah dan bendahara sekolah, memberikan klarifikasi resmi kepada Inspektorat, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara berdurasi 2 menit 37 detik yang secara eksplisit menyebut angka Rp30 juta. Rekaman tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Inspektorat Kabupaten OKI langsung melakukan pemeriksaan dengan memanggil Peros, selaku Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru. Usai dimintai keterangan, Peros akhirnya memberikan klarifikasi kepada media.
Peros mengakui bahwa pernyataannya terkait uang Rp30 juta dalam rekaman tersebut tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut merupakan kebohongan yang dibuatnya sendiri dan memastikan tidak ada uang yang diserahkan kepada pihak mana pun untuk memperoleh jabatan tersebut.
“Saya bersumpah tidak pernah memberikan sepeser pun uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah ini,” tegas Peros kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik.Pasalnya, narasi mengenai “uang jabatan” disampaikan dengan nada meyakinkan dan berulang, sehingga menimbulkan kesan kuat adanya praktik transaksional.
Keterangan tambahan kemudian disampaikan oleh Windi, bendahara SD Negeri 2 Serigeni Baru, yang juga terlibat dalam percakapan pada rekaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembahasan soal uang Rp30 juta berawal dari obrolan antara dirinya dan Peros.
Windi menegaskan tidak pernah melihat atau mengetahui adanya uang Rp30 juta tersebut secara fisik. Namun, ia mengungkap bahwa pernyataan terkait biaya jabatan itu kerap disampaikan oleh Peros dalam berbagai kesempatan.
“Pernyataan soal uang Rp30 juta itu sering disampaikan oleh kepala sekolah. Saya tidak tahu maksudnya apa, apakah hanya bualan, keluhan, atau sekadar untuk menakut-nakuti,” ujar Windi.
Fakta ini menunjukkan adanya dimensi lain dalam kasus tersebut. Pengulangan narasi mengenai “biaya jabatan” di lingkungan kerja yang hierarkis dinilai berpotensi membentuk persepsi keliru serta menimbulkan tekanan psikologis bagi bawahan. Sebagai pemegang otoritas, setiap pernyataan kepala sekolah memiliki dampak terhadap iklim kerja dan kepercayaan internal.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten OKI Syafaruddin melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi, Andika Fatra menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung. Hingga kini, Inspektorat belum menarik kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun etika dalam kasus tersebut.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami masih mendalami seluruh keterangan dan bukti-bukti yang ada,” pungkas Andika.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam komunikasi birokrasi. Publik kini menantikan hasil akhir pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan apakah polemik ini murni kesalahpahaman komunikasi atau justru mengindikasikan persoalan tata kelola yang lebih serius di sektor pendidikan OKI.
( Mas Tris)
