Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di OKI, Warga Sebut Simpan Berton-ton Solar

Kamis, 22 Januari 2026 | 03.49.00 WIB Last Updated 2026-01-21T20:49:04Z
Caption : Kepulan asap yang bersumber dari gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal didesa Mangun jaya kecamatan Sp.Padang. OKI . Rabu ( 21/1/2026).


OKI, transkapuas.com — Sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Bangunan tersebut diketahui merupakan pabrik penggilingan padi. Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, lokasi itu telah lama diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. Di dalam gudang disebut tersimpan sekitar 4 ton solar dan 2 ton BBM jenis Pertalite.


Kebakaran diduga terjadi saat berlangsung aktivitas bongkar muat BBM ilegal. Api dengan cepat membesar disertai kepulan asap hitam pekat, sempat menggegerkan warga sekitar. Beruntung, lokasi gudang berada di area kebun sehingga api tidak merembet ke permukiman penduduk.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama lebih dari satu jam. 


Di lokasi kejadian ditemukan puing satu unit mobil pikap dan dua unit sepeda motor yang hangus terbakar. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM ilegal.


Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Peri Utama, menilai peristiwa kebakaran ini membuka dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.


“Jika informasi masyarakat benar dan aktivitas ini sudah lama berlangsung, maka patut dipertanyakan mengapa tidak ada penindakan sejak awal hingga akhirnya terjadi kebakaran,” ujar Peri. Ia bahkan menduga adanya pembiaran dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut.


Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen, menjelaskan kebakaran ditangani Regu Bravo Damkar OKI setelah menerima laporan pada pukul 14.57 WIB. Pemadaman melibatkan tiga unit armada dan berlangsung sekitar 1 jam 20 menit. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.


Dalam laporan Damkar, pemilik bangunan tercatat atas nama Ibu Awwah. Kerugian material meliputi satu unit mobil pikap, dua sepeda motor, serta satu unit mesin penggilingan padi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal maupun status kepemilikan dan aktivitas gudang tersebut.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update