OKI, transkapuas.com --Kejahatan terhadap anak kembali mengguncang nurani publik Ogan Komering Ilir (OKI). Rosi Yanto (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap RA (6), bocah sekolah dasar asal Kecamatan Pedamaran, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Sumatera Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (17/12/2025), dan dinilai mencerminkan rasa keadilan atas kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi, SH, Rivaldo, SH, beserta jaksa lainnya. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH, didampingi hakim anggota Nurjanah, SH, dan Danang Prabowo Jati, SH.
JPU Rivaldo menjelaskan bahwa tuntutan maksimal diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mengungkap perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak di bawah umur dan dilakukan saat korban masih dalam keadaan hidup. Menurutnya, perbuatan tersebut tergolong kejahatan luar biasa yang pantas dijatuhi hukuman terberat.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, namun tidak dilaporkan oleh para korban. Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa tuntutan pidana mati telah melalui pertimbangan matang, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang kemudian menyetujui tuntutan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026 mendatang.
Di sisi lain, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas atas tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sejalan dengan tuntutan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus peringatan keras agar kejahatan terhadap anak tidak kembali terulang.
(Mas Tris)
