Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Tunjukkan Komitmen Dalam Melestarikan Budaya, Pemkab Sekadau Resmi Catat Dua Hak Cipta

Jumat, 14 November 2025 | 09.01.00 WIB Last Updated 2025-11-20T02:33:20Z


Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau menunjukkan komitmen yang kuat dalam melestarikan warisan budaya daerah dengan resmi mencatatkan hak cipta atas dua karya budaya khas Sekadau, yaitu motif tenun Pohon Tekam dan lagu daerah “Kepai-Kepai”, Kamis (13/11/2025). 


Pencatatan ini dilakukan melalui proses yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan berlangsung pada 13 November 2025 di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kanwil Kemenkum Kalbar.


Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sekadau, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau, yang semuanya berperan penting dalam pendokumentasian dan pelestarian karya budaya tersebut. Tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan asistensi teknis untuk memastikan semua dokumen dan data tercatat dengan baik sebelum sertifikat hak cipta diserahkan.


Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan apresiasinya atas langkah proaktif Sekadau dalam melindungi karya budayanya, dengan menekankan pentingnya pencatatan ini untuk menjaga identitas budaya lokal. Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, juga menambahkan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya melindungi karya tersebut, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif di daerah tersebut.


“Pencatatan ini merupakan langkah penting bagi Sekadau untuk menjaga identitas budaya lokal. Motif tenun Pohon Tekam dan lagu ‘Kepai-Kepai’ adalah karya yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.


Perwakilan dari Pemkab Sekadau, khususnya Bapperida, menyambut baik pencatatan ini sebagai langkah penting dalam memastikan keamanan hukum warisan budaya Sekadau. Mereka berkomitmen untuk mendukung lebih banyak karya lokal agar dapat dicatatkan dan diperkenalkan secara lebih luas.


Senada dengan itu, Farida menilai Sekadau telah menunjukkan contoh kolaborasi budaya yang baik antara pemerintah daerah, pengrajin, seniman, dan organisasi perempuan.



“Dengan perlindungan hak cipta, dua karya ini tidak hanya aman dari klaim pihak lain, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif bagi masyarakat Sekadau,” jelasnya.


Dengan pencatatan hak cipta ini, Kabupaten Sekadau memperkuat upaya konservasi budaya dan menciptakan peluang baru bagi ekonomi lokal yang berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah setempat berharap langkah ini akan menginspirasi komunitas kreatif, pengrajin, dan generasi muda untuk terus melestarikan nilai-nilai budaya daerah. (Tim/BBG) 

×
Berita Terbaru Update