Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Misteri di Kertamukti: IKBAS Ungkap Dugaan Manuver Gelap Kades dan Camat

Senin, 24 November 2025 | 18.56.00 WIB Last Updated 2025-11-24T11:56:49Z
Caption : Salah satu perwakilan IKBAS datang ke inspektorat OKI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan kades dan camat Air Sugihan , Senin ( 24/11/2025).


OKI, transkapuas.com — Dugaan penyimpangan kewenangan mencuat di Desa Kertamukti, Kecamatan Air Sugihan. Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) resmi melaporkan Kepala Desa Kertamukti, Fadli, serta Camat Air Sugihan, Ardiles Siahaan, S.T, ke Inspektorat Kabupaten OKI. Laporan itu menyebut adanya dugaan penggelapan dokumen hak pakai tanah, intimidasi warga, hingga pemaksaan penandatanganan surat oleh pejabat desa dan kecamatan.


Ketua IKBAS, Syariful Anwar, menegaskan laporan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika Sugito, warga Desa Kertamukti, menitipkan Surat Hak Guna Pakai kepada Kepala Desa Fadli. Dokumen itu diserahkan secara sah dan disaksikan keluarga serta seorang purnawirawan TNI AD.


“Surat itu diterima baik-baik oleh Kades. Tapi belakangan justru kami temukan bahwa dokumen itu berpindah tangan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ini tindakan serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Syariful pada transkapuas com ,Senin ( 24/11/2025).


Situasi memanas kembali pada 29 September 2025, ketika Kepala Desa dan Camat mendatangi rumah Sugito dengan rombongan sekitar 11 orang. Dalam kunjungan itu, Sugito mengaku dipaksa menandatangani satu dokumen tanpa penjelasan maksud maupun isinya. Ia juga tidak diperbolehkan membaca dokumen secara lengkap dan dilarang menghadirkan saksi dari pihak tetangga.


Sekretaris IKBAS, Effendi Setia Budhi, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kalau warga dipaksa tanda tangan dokumen tanpa diberi penjelasan, itu sudah masuk kategori intimidasi. Apalagi dilakukan oleh pejabat, jelas melanggar AUPB dan aturan administrasi pemerintahan,” ujar Effendi.


Menurut Effendi, mereka telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Kepala Desa Kertamukti pada 3 November 2025, namun hingga kini tidak ada jawaban.

“Sikap diam itu makin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan. Seharusnya jika tidak bersalah, mereka terbuka menjelaskan.”


Dalam laporan resmi bernomor 002/IKBAS/PD/11/2025, IKBAS menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut telah memenuhi unsur pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.


IKBAS meminta Inspektorat OKI segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades dan Camat, memastikan keabsahan dokumen yang dipaksakan kepada Sugito, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif apabila terbukti melanggar hukum. Mereka juga menuntut perlindungan bagi Sugito sebagai warga yang diduga menjadi korban tekanan psikologis.


“Kami tidak ingin masyarakat kecil diperlakukan semena-mena. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya,” tegas Syariful Anwar.


Sudah dua kali berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertamukti maupun Camat Air Sugihan belum memberikan tanggapan resmi.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update