Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Diduga Hapus Lahan Plasma, PT Kelantan Sakti III Dikepung Seribu Petani OKI

Sabtu, 01 November 2025 | 17.31.00 WIB Last Updated 2025-11-01T10:31:03Z
Caption : Perwakilan petani kecamatan pampangan dan sp. Padang serta surat pemberitahuan aksi. Sabtu ( 1/10/2025).


OKI, transkapuas.com – Gelombang perlawanan petani di Ogan Komering Ilir (OKI) makin membesar. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Petani Bersatu dari Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai terhadap PT Kelantan Sakti III.


Aksi besar-besaran yang diperkirakan melibatkan seribu petani itu akan digelar Rabu, 5 November 2025, di halaman kantor perusahaan di Pampangan. Gerakan ini menjadi bentuk protes atas dugaan penghapusan hak lahan plasma dan buruknya tata kelola lingkungan yang dinilai telah merugikan warga selama bertahun-tahun.


Melalui surat resmi yang ditandatangani sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat menegaskan sikap tegas: perusahaan harus memenuhi hak-hak petani yang selama ini diabaikan.


Dalam surat pernyataan sikap yang dibubuhi cap resmi oleh BPD Desa Ulak Kemang, Ulak Jermun, Keman Baru, Belanti, Ulak Pianggu, dan Kandis, warga menyampaikan enam tuntutan utama kepada pihak perusahaan, yakni:


1. Mengembalikan hak lahan plasma masyarakat sesuai perjanjian awal antara warga dan PT Waringin Agro Jaya yang disebut telah dihapus oleh perusahaan.



2. Memperbaiki sistem tata kelola air yang menyebabkan banjir dan gagal tanam di lahan warga setiap tahun.



3. Mendesak perbaikan sistem air di area perusahaan agar tidak menimbulkan genangan di wilayah Keman Baru dan Sirah Pulau Padang.



4. Menolak pembatasan usia penerimaan karyawan serta meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.



5. Menuntut perekrutan anggota humas dari warga setempat demi mempererat hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat.



6. Meminta pengukuran ulang batas HGU serta pembuatan peta bondri/polygon agar batas lahan antara perusahaan dan warga menjadi jelas.


Surat tersebut juga menegaskan dasar hukum aksi damai merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28 UUD 1945, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Surat pemberitahuan aksi turut ditembuskan ke Kapolres OKI, Camat Pampangan, Kapolsek Pampangan, Danramil Pampangan, dan instansi terkait lainnya sebagai pemberitahuan resmi agar kegiatan berjalan aman dan tertib.


Koordinator aksi bersama para ketua BPD menegaskan, perjuangan ini adalah aspirasi murni masyarakat tani yang selama ini merasa dirugikan kebijakan perusahaan.


"Kami hanya menuntut hak kami sebagai petani plasma dan masyarakat terdampak. Sudah cukup lama kami menunggu itikad baik perusahaan,” tegas perwakilan desa dalam surat pernyataan yang diterima transkapuas.com.


Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut. Pihaknya memastikan kepolisian akan melakukan pengamanan sesuai prosedur agar kegiatan berlangsung aman dan kondusif.


"Benar, surat pemberitahuan aksi sudah kami terima. Polres OKI bersama Polsek dan unsur terkait akan menyiapkan langkah pengamanan agar kegiatan berjalan tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar AKBP Eko, Sabtu (1/11/2025).


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


"Kami mengingatkan peserta aksi agar menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati aturan hukum yang berlaku. Kepolisian siap memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai,” tambahnya.


Dengan dukungan luas dari berbagai desa di Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang, aksi ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan petani OKI untuk memperoleh keadilan dan kepastian atas pengelolaan lahan serta hak ekonomi mereka di wilayah konsesi PT Kelantan Sakti III.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update