Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Sidang Korupsi Dana Desa Lirik: Saksi Akui Tak Tahu Tugas, Hakim Geram

Rabu, 01 Oktober 2025 | 19.08.00 WIB Last Updated 2025-10-01T12:08:04Z
Caption ;Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana desa Lirik kecamatan Pangkalan lampam OKI,kembali digelar di Pengadilan Negeri, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.Selasa ( 30/09/2025).


Palembang, transkapuas.com - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2020–2021 dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lirik, Samsul bin Simin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).


Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan lima orang saksi, termasuk mantan perangkat desa. Fakta mencengangkan terungkap: sejumlah saksi mengaku tidak memahami tugas dan fungsinya meski tetap menerima gaji.


Saksi Madan, Ketua BPD, menyebut dirinya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa. Saat dicecar penasihat hukum terdakwa, ia bahkan mengaku tidak memahami fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.


Hal serupa disampaikan saksi Monika, Kaur Umum Desa Lirik, yang mengaku diangkat sebagai perangkat desa tanpa pernah mendaftar. Ia mengaku hanya menyerahkan KTP atas permintaan istri terdakwa, lalu ditetapkan sebagai Kaur Umum melalui SK. Meski menerima honor tiap tiga bulan, ia mengaku tidak pernah aktif bekerja.


Saksi lain, Darmudi, Kades Lirik yang menjabat sejak 2022, juga menegaskan tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan terdakwa pada 2020–2021.


Mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim geram. “Kalian disumpah, jangan main-main. Riskan menerima honor tanpa ada pekerjaan. Ini uang negara, setiap yang dikeluarkan harus ada pertanggungjawabannya,” tegas hakim di ruang sidang.


Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dana desa bahkan disebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sekolah dan pernikahan anaknya.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update