Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Pemkab Sintang Siapkan ASN Hadapi Manajemen Talenta 2026

Senin, 20 Oktober 2025 | 18.14.00 WIB Last Updated 2025-10-20T11:14:35Z
Caption: Pemkab Sintang mempersiapkan ASN untuk penerapan manajemen talenta yang lebih kompetitif dan berbasis data, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2026


Sintang, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi mengenai penerapan manajemen talenta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKPSDM pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta sekretaris badan dan dinas di lingkungan Pemkab Sintang, dan dibuka oleh Sekda Sintang, Kartiyus.


Dalam sambutannya, Kartiyus menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta yang baru ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang kompetitif berbasis poin sepanjang tahun. Menariknya, dia mengungkapkan bahwa dirinya pun saat ini masih berada di "kotak dua."


"Ke depan, akan ada program percepatan penyediaan data melalui 'Profiling ASN'. Untuk Kabupaten Sintang, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 5 November 2025, dengan kuota 452 pegawai," jelas Kartiyus.


Dia juga menekankan pentingnya uji kompetensi, mengungkapkan bahwa tahun ini Sintang mendapatkan kuota uji kompetensi gratis untuk 243 orang.


"Ini kesempatan yang baik, karena ke depan, biaya uji kompetensi mandiri bisa mencapai sekitar 6 juta untuk eselon 2," tambahnya.


Di tengah sosialisasi, Kartiyus juga menyinggung isu pemangkasan anggaran sebesar 388 miliar. Namun, ia menegaskan kepada seluruh ASN yang hadir bahwa pemangkasan tersebut tidak akan memengaruhi pembayaran gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).


Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. 


"Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan sistem informasi layanan manajemen ASN dari Badan Kepegawaian Nasional. Manajemen Talenta ini akan mengubah mekanisme promosi dan mutasi, di mana ASN harus berada dalam 'kotak 7, 8, atau 9' untuk dapat dipromosikan," ungkap Herkolanus.


Dia juga mengakui tantangan yang ada, menyebutkan bahwa saat ini rata-rata ASN berada di "kotak dua." 


Dengan demikian, Pemkab Sintang menunjukkan komitmen untuk mempersiapkan ASN menghadapi perubahan yang akan datang dalam manajemen talenta, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Publish: (RN)

×
Berita Terbaru Update